PURWAKARTA NEWS - Untuk warga Kabupaten Purwakarta, Jawa Barat, yang ingin mendapatkan bantuan dari Kementrian Koperasi dan UKM, sebesar Rp1,2 juta melalui Program Bantuan Produktif Usaha Mikro (BPUM) Tahun 2021, bisa langusung melakukan pendaftaran di link https://bit.ly/bpumpwk2021.
Kasi Pemberdayaan UKM, Dinas Koperasi, UKM, Perdagangan dan Perindustrian Purwakarta, menghimbau kepada masyarakat yang ingin mendapatkan program BPUM 2021 untuk segera melakukan pendaftaran.
"Bantuan program BPUM dari Kementerian Koperasi dan UKM, nilainya Rp1,2 juta. Bagi warta yang belum mendaftar segera daftar," ujar Sulastri, kepada Purwakarta News, pada Senin 7 Juni 2021.
Baca Juga: Buruan Daftar! Program BPUM 2021 Bagi Warga Purwakarta Masih Dibuka
Untuk tahun tahun 2021 ini, kata dia, yang sudah diusulkan ke Kementrian Koperasi dan UKM, yaitu sebanyak 4.155 UKM. Meski demikian peluang pendaftaran BPUM hingga saat ini masih terbuka.
"Hingga saat ini belum ada informasi ditutup, masyarakat yang mau daftar masih sangat terbuka. Nanti dapat atau tidaknya bantuan, yang menentukan dari pusat bukan dinas ya," jelasnya.
Persyaratan pendaftar BPUM ini adalah:
Baca Juga: SMAN 1 Purwakarta Urutan ke-501 Sekolah Terbaik di Indonesia, Masih Kalah dari Sekolah di Papua
1. Warga Negara Indonesia
2. Memiliki KTP Elektronik berdomisili di Kabupaten Purwakarta
3. Memiliki Usaha Mikro dengan bukti Nomor Induk Berusaha (NIB) atau Surat Keterangan Usaha (SKU)
4. Pendaftar bukan ASN, ANGGOTA TNI/POLRI, Pegawai BUMN atau Pegawai BUMD
5. Tidak sedang menerima Kredit Usaha Rakyat (KUR)