Pelaku Usaha Kabupaten Purwakarta Bisa Daftar BPUM atau BLT UMKM Rp1,2 Juta Lewat Link Ini

- 21 Mei 2021, 07:36 WIB
Ilustrasi Bantuan BPUM UMKM
Ilustrasi Bantuan BPUM UMKM /Pikiran-rakyat.com

PURWAKARTA NEWS - Pelaku usaha di Kabupaten Purwakarta yang belum mendaftarkan diri sebagai penerima bantuan Banpres Produktif Usaha Mikro (BPUM) atau BLT UMKM tahun 2021 bisa daftar melalui link di bawah ini.

Seperti diketahui, pemerintah kembali melanjutkan penyaluran bantuan BLT UMKM di tahun 2021. Dana bantuan sebesar Rp1,2 juta per pelaku usaha.

Untuk pelaku usaha di Kabupaten Purwakarta bisa mendaftarkan diri sebagai penerima BLT UMKM 2021 melalui link bit.ly/bpumpwk2021.

Baca Juga: Cara Dapat BLT UMKM 2021 Tahap 2, Cek Penerima di eform.bri.co.id Cukup Siapkan NIK KTP

Sebelum daftar, siapkan dulu berkas penting agar lolos menjadi penerima BLT UMKM 2021.

1. Warga Negara Indonesia

2. Memiliki KTP Elektronik berdomisili di Kabupaten Purwakarta

3. Memiliki Usaha Mikro dengan bukti Nomor Induk Berusaha (NIB) atau Surat Keterangan Usaha (SKU)

Baca Juga: Cara Daftar Online BLT UMKM Rp1,2 Juta Kabupaten Purwakarta, Pendaftaran Ditutup 30 April 2021

Halaman:

Editor: Aga Gustiana


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

x