PURWAKARTA NEWS - Pemerintah kembali menyalurkan bantuan langsung tunai (BLT) subsidi gaji tahun 2021.
BLT Subsidi Gaji ini sebesar Rp500 ribu perbulan. Bantuan tersebut akan diberikan selama 2 bulan yang dibayarkan sekaligus, sehingga totalnya Rp1 juta per penerima.
Masyarakat yang berhak menerima BLT Subsidi Gaji 2021 ini yang memenuhi syarat yang telah ditetapkan pemerintah.
Baca Juga: Dampak Pandemi, Biaya Umroh Dikabarkan Naik Hingga Rp60 Juta
Adapun syarat penerima BLT Subsidi Gaji 2021 antara lain:
1. Warga Negara Indonesia yang dibuktikan dengan kepemilikan NIK.
2. Peserta aktif program jaminan sosial ketenagakerjaan BPJS Ketenagakerjaan sampai Juni 2021.
3. Mempunyai gaji/upah paling banyak sebesar Rp3,5 juta.
4. Bekerja di wilayah PPKM Level 3 dan 4 yang ditetapkan pemerintah.