4. Tenaga kerja/buruh bekerja di perusahaan yang berada di PPKM Level 3 dan 4.
Bantua BSU Rp1 juta akan diterima tenaga kerja/buruh selama 2 bulan, maka penyaluran per bulan Rp500 ribu.
Lantas, siapa saja tenaga kerja/buruh yang akan mendapatkan BSU tahun 2021:
Baca Juga: BLT BPJS Ketenagakerjaan Tahun 2021 Tak Kunjung Cair? Cek di Sini 5 Masalah Penyaluran Bantuan BSU
Menurut Kemnaker, program BSU tahun 2021 diutamakan tenaga kerja/buruh yang bekerja di sektor industri barang konsumsi, transportasi, aneka industri, properti dan real estate, perdagangan dan jasa (kecuali jasa kesehatan dan pendidikan).
Dengan demikian, jika tenaga kerja/buruh bukan pekerja di sektor yang telah disebutkan, bisa dipastikan tidak akan menerima BSU tahun 2021.***