Begini Pedoman Pengadaan Calon Aparatur Sipil Negara 2021

- 14 Juni 2021, 21:40 WIB
Ilustrasi Calon Aparatur Sipil Negara
Ilustrasi Calon Aparatur Sipil Negara /bkn.go.id/

PURWAKARTA NEWS - Kementerian PANRB telah menerbitkan tiga peraturan terkait penyelenggaraan seleksi calon aparatur sipil negara (CASN) 2021.

Hal ini sebagaimana yang disampaikan Pelaksana Tugas Asdep Perencanaan dan Pengadaan SDM Aparatur Kemenpan RB Katmoko Ari Sambodo, dalam keterangan di Jakarta, Senin 14 Juni 2021.

“Khusus untuk Permenpan RB 28 sifatnya adalah berlaku tahun 2021. Sementara Permenpan RB 27 dan 29 diharapkan bisa multiyear,” kata dia dilansir dari Antara.

Baca Juga: Ungkap Peredaran Narkotika Jaringan Internasional, Polisi Amankan Satu Ton Lebih Sabu

Katmoko menjelaskan pada tahun 2021 pemerintah kembali menetapkan kebutuhan PNS menjadi dua, yaitu formasi umum dan formasi khusus.

Formasi khusus dialokasikan bagi putra/putri lulusan terbaik berpredikat "dengan pujian", penyandang disabilitas, diaspora, putra/putri Papua, dan Papua Barat.

Seleksi CPNS dipersyaratkan bagi WNI dengan batas usia minimal 18 tahun dan maksimal 35 tahun pada saat melamar. Namun, ada beberapa jabatan CPNS yang dapat dilamar dengan batas usia paling tinggi 40 tahun saat pelamaran.

Baca Juga: Demi Indonesia Maju, Kapolri Jaga Generasi Muda dari Bahaya Narkoba

Menurut dia karena rekrutmen CPNS, PPPK JF (jabatan fungsional), dan PPPK guru dilaksanakan bersamaan sehingga jumlah potensi pendaftarnya cukup besar.

Halaman:

Editor: Fajar Maritim

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah