Puteri Komarudin Minta Tinjau Kembali Rencana Pengenaan PPN atas Bahan Kebutuhan Pokok

- 11 Juni 2021, 16:00 WIB
Anggota Komisi XI DPR RI Fraksi Partai Golar Puteri Anetta Komarudin
Anggota Komisi XI DPR RI Fraksi Partai Golar Puteri Anetta Komarudin /Purwakarta News

PURWAKARTA NEWS - Pemerintah berencana untuk mengenakan Pajak Pertambahan Nilai (PPN)
atas bahan-bahan kebutuhan pokok.

Rencana tersebut dikabarkan akan diatur dalam draf Rancangan Undang-Undang (RUU) Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP) yang telah disampaikan pemerintah kepada DPR RI.

Menanggapi wacana tersebut, Anggota Komisi XI DPR RI Fraksi Partai Golkar Puteri Anetta Komarudin menilai bahwa rencana pengenaan PPN terhadap barang kebutuhan pokok ini perlu ditinjau kembali.

Baca Juga: Indonesia Siap Terima Kedatangan Sejuta Dosis Vaksin Covid-19 Sinopharm

“Rencana pengenaan PPN ini perlu ditinjau kembali karena dapat berdampak langsung bagi masyarakat dengan meningkatnya harga bahan pangan dan menurunkan konsumsi. Jika demikian, maka dikhawatirkan pula akan mempengaruhi proses pemulihan ekonomi karena konsumsi rumah tangga adalah kontributor terbesar bagi perekonomian, yaitu sebesar 57,6 persen dari Produk Domestik Bruto (PDB). Jangan sampai rencana ini justru malah kontraproduktif dengan upaya pemulihan daya beli masyarakat yang saat ini masih menjadi fokus kita bersama,” jelas Puteri.

Untuk diketahui, saat ini Surat Presiden (Surpres) terkait RUU KUP telah dikirimkan kepada DPR RI.

Namun, Puteri menyebut bahwa Badan Musyawarah (Bamus) DPR RI belum melakukan pembahasan terkait RUU ini.

Baca Juga: Tegas! Firli Bahuri Nyatakan KPK Akan Sita Semua Aset Koruptor Kembalikan Kerugian Negara

“Pada Rapat Paripurna pun belum dibacakan atau disampaikan terkait surat tersebut maupun penugasan pembahasan RUU kepada AKD tertentu. Oleh karenanya, kami di Komisi XI pun belum menerima penugasan resmi dari Bamus untuk melakukan pembahasan, termasuk belum menerima draft resmi RUU tersebut. Sehingga, kami belum menganalisa lebih lanjut terkait ketentuan yang tercantum dalam draf ini,” tegas Puteri.

Halaman:

Editor: Fajar Maritim


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

x