BI Akan Terbitkan Mata Uang Digital, Puteri Komarudin: Perlu Regulasi Agar Tidak Bertentangan dengan UU

- 1 Juni 2021, 14:02 WIB
Anggota DPR RI Puteri Anetta Komarudin.
Anggota DPR RI Puteri Anetta Komarudin. /Humas DPR RI


PURWAKARTA NEWS - Anggota Komisi XI DPR RI Fraksi Partai Golkar Puteri Anetta Komarudin meminta kepada Bank Indonesia (BI) untuk mengkaji rencana pembuatan mata uang digital atau Central Bank Digital Currency (CBDC).


“Kita tentu tidak bisa menghindar dari pesatnya arus disrupsi teknologi, tetapi kita tetap perlu merespon perubahan tersebut melalui upaya antisipasi dan mitigasi yang memadai. Sehingga, inisiatif BI untuk mengkaji CBDC merupakan suatu langkah positif untuk menjawab tantangan perkembangan zaman. Namun, proses studinya harus dilakukan secara akurat, teliti, ilmiah, dan hati-hati agar kita mendapatkan gambaran urgensi hingga penilaian kelayakan dari rencana tersebut secara menyeluruh,” ujar Puteri.

Baca Juga: Ramal Hubungan Lesti Kejora dan Rizky Billar, Denny Darko Ungkap Hanya Settingan TV

Dikatakannya, sampai saat ini Komisi XI DPR RI belum melakukan pembahasan secara khusus terhadap penerbitan mata uang digital.


“Dengan begitu, kita dapat menggali potensi, manfaat, serta risikonya jika dikaitkan dengan kondisi sosial dan ekonomi di Indonesia saat ini dan kedepan. Lantaran, kondisi-kondisi ini nantinya akan mempengaruhi desain, arsitektur dan infrastruktur teknologi, serta mitigasi risiko dari penerbitan CBDC,” jelasnya.


Dia menyarankan BI dapat melakukan benchmarking dengan bank sentral negara lain yang telah lebih dulu mendalami CBDC, seperti Tiongkok, Inggris, Jepang dan Uni Eropa.

Baca Juga: Polri Resmi Terbitkan Aturan SIM untuk Moge dan Motor Listrik, Ini Syarat dan Cara Bikinnya

“Tiongkok sendiri telah menginisiasi proyek ini sejak 2014 atau butuh sekitar 7 tahun hingga penerbitannya. Tiongkok juga melakukan serangkaian simulasi atas peredaran mata uang digital ini guna memantau dan mengukur dampaknya terhadap transmisi ke pasar uang dan perekonomian. Saya kira hal ini nantinya juga perlu menjadi bahan pertimbangan BI,” ungkap Puteri.


Selain itu, Puteri memandang perumusan CBDC perlu memperhatikan terpenuhinya aspek legalitas dengan menerbitkan ketentuan peraturan perundang-undangan yang diperlukan. Lantaran, UU No. 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang menyebutkan bahwa mata uang NKRI adalah Rupiah dan macamnya terdiri atas Rupiah Kertas dan Rupiah logam.


“BI juga perlu mengkaji bentuk regulasi yang diperlukan serta mulai menginventarisir UU dan ketentuan pelaksana apa saja yang perlu dicabut, direvisi, atau diterbitkan. Hal ini perlu dilakukan untuk mendukung penerbitan CBDC ini agar memiliki dasar hukum yang sesuai dan dapat dilaksanakan. Serta, agar tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan lainnya yang berlaku,” tegas Puteri.

Halaman:

Editor: Muhammad Mustopa


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah