Habib Rizieq Shihab Dituntut 6 Tahun Penjara dalam Perkara RS Ummi Bogor

- 3 Juni 2021, 23:32 WIB
Habib Rizieq Shihab dituntut 6 tahun penjara dalam Perkara RS Ummi Bogor
Habib Rizieq Shihab dituntut 6 tahun penjara dalam Perkara RS Ummi Bogor /Tangkapan Layar Twitter.com/@RosidinBrawija3/

PURWAKARTA NEWS - Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut terdakwa Habib Rizieq Shihab (HRS) pidana enam tahun penjara dalam perkara RS Ummi Bogor.

Dilansir dari PMJNews, adapun sidang tuntutan digelar di PN Jakarta Timur, Kamis 3 Juni 2021 siang.

Sementara itu, JPU menuntut menantu Rizieq, Habib Muhammad Hanif Alatas dengan tuntutan 2 tahun penjara.

Baca Juga: Terpidana Ujaran Kebencian Jerinx SID Bebas Murni 8 Juni 2021

Dalam sidang tersebut, majelis hakim menghadirkan Habib Rizieq, Muhammad Hanif Alatas dan dr Andi Tatat. Sidang dimulai pukul 09.00 WIB.

Para terdakwa disangkakan Pasal 14 ayat 1 UU Nomor 1 tahun 1946 Peraturan Hukum Pidana tentang pemberitahuan bohong yang menyebabkan keonaran.

Baca Juga: PKB Ingin Duetkan Gus AMI dan AHY dalam Pilpres 2024

Kepala Humas PN Jakarta Timur, Alex Adam Faisal menuturkan, sidang kali ini masuk dalam tahap pembacaan tuntutan dari JPU untuk para terdakwa. Agenda sidang tuntutan untuk perkara nomor 223, 224 dadan 225.***

Editor: Fajar Maritim

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x