Intelijen Minta DPR Percepat Amandemen Undang-undang Otsus Papua

- 27 Mei 2021, 23:15 WIB
Ilustrasi kelompok separatis di Papua
Ilustrasi kelompok separatis di Papua /Instgaram @papuazona

PURWAKARTA NEWS - Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI disarankan mempercepat perubahan kedua Rancangan Undang-Undang (RUU) Nomor 21 Tahun 2001 tentang otonomi khusus (otsus) di Provinsi Papua.

Dilansir dari Antara, Kamis 27 Mei 2021, Wakil Kepala Badan Intelijen Negara (BIM) Teddy Lhaksmana Widya dalam rapat kerja (Raker) bersama panitia khusus (Pansus) DPR mengatakan amandemen undang-undang otsus untuk disegerakan agar tidak bersamaan dengan kegiatan PON ke 20 di Papua.

Kelompok separatis di Papua, kata Teddy, terdeteksi memanfaatkan kesempatan pelaksanaan pekan olahraga nasional (PON) tahun 2021 untuk menciptakan instabilitas agar dapat menarik perhatian dunia.

Baca Juga: Penelitian Sel dendritik untuk Hadapi COVID-19 Didukung Kasad Jenderal Andika Perkasa

Teddy mengungkapkan nama Veronica Koman dan Benny Wenda menjadi dalang yang memanfaatkan situasi itu dari luar negeri.

Selain itu, BIN juga menyarankan agar dilakukan penegakan hukum terhadap pelaku korupsi, kolusi dan nepotisme (KKN) dana otsus di Papua. Dengan penegakan hukum, pembangunan di empat sektor strategis yakni infrastruktur, kesehatan, pendidikan dan ekonomi kerakyatan dapat segera tercapai.

"BIN mendeteksi gangguan keamanan dirancang untuk menciptakan situasi yang mencekam untuk menutupi tindak penyalahgunaan dan penyelewengan dana otsus selama ini," ungkap Teddy.

Teddy menegaskan kehadiran pasukan TNI dan Polri di Papua semata hanya mendukung dalam rangka menciptakan rasa aman, sehingga instruksi presiden Indonesia untuk membangun tanah papua dengan pendekatan kesejahteraan dapat tercapai.

Baca Juga: Polemik TWK dan Pemberhentian Pegawai KPK Akan Digugat ke Mahkamah Konstitusi

Halaman:

Editor: Fajar Maritim

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah