Densus 88 Antiteror Polri Buru KKB Papua Tunggu Perintah Kapolri

- 1 Mei 2021, 20:02 WIB
Pasukan Densus 88 Antiteror.
Pasukan Densus 88 Antiteror. /Dok. Polri./

PURWAKARTA NEWS - Kelompok kriminal bersenjata (KKB) Papua telah ditetapkan sebagai teroris. Untuk itu, Tim Detasemen Khusus (Densus) 88 Antiteror Polri dipastikan akan turun langsung untuk memburu.

Densus 88 Antiteror Polri yang pasukan elite kepolisian tersebut baru akan turun apabila sudah ada perintah dari Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo.

Hingga kini perintah Kapolri tersebut masih ditunggu. Hal ini sebagaimana yang diungkapkan Kabag Penum Divisi Humas Polri, Kombes Pol Ahmad Ramadhan.

Baca Juga: Evakuasi KRI Nanggala-402 Akan Dibantu Angkatan Laut China

"Pastinya, Densus 88 Antiteror akan siap membantu satuan tugas Nemangkawi yang kini tengah bertugas dalam rangka memburu kelompok KKB di Papua. Hingga saat ini, masih menunggu perintah Kapolri," ujarnya dilansir dari PMJNews, Jumat 30 April 2021.

Densus 88 Anti-teror dibentuk untuk menangani masalah-masalah terorisme di Indonesia. Maka, usai KKB ditetapkan sebagai teroris, wajib untuk Densus 88 terlibat.

Kombes Pol Ahmad Ramadhan mencontohkan keterlibatan Densus 88 Anti-teror dalam aksi terorisme dapat dilihat melalui, penanganan dan pelacakan kelompok Mujahidin di Poso, Sulawesi Tengah.

Baca Juga: Publik Semakin Puas pada Kinerja Presiden Jokowi

"Kami kembali sampaikan bahwa tim Densus 88 Anti-teror Polri dibentuk sebagai satuan khusus (satsus) kontra terorisme, yang mana mampu menumpas aksi terorisme yang terjadi di tanah air," sambungnya.

Halaman:

Editor: Fajar Maritim

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

x