75 Pegawai Diminta Serahkan Tugas, Novel Baswedan: Ketua KPK Sewenang-Wenang!

- 12 Mei 2021, 15:12 WIB
Foto: Penyidik senior KPK Novel Baswedan/
Foto: Penyidik senior KPK Novel Baswedan/ / ANTARA

PURWAKARTA NEWS - Diterbitkannya Surat Keputusan (SK) tentang penonaktifan 75 pegawai merupakan tindakan sewenang-wenang Ketua KPK Firli Bahuri.

Hal ini sebagaimana yang disampaikan Penyidik senior Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Novel Baswedan.

Adapun Novel termasuk dari 75 pegawai yang tidak lolos Tes Wawasan Kebangsaan (TWK) sebagai syarat menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN).

"Itu SK tentang hasil asesmen TWK, bukan pemberhentian tetapi isinya justru meminta agar pegawai dimaksud menyerahkan tugas dan tanggung jawab (nonjob). Menurut saya itu adalah tindakan Ketua KPK yang sewenang-wenang," kata Novel dilansir dari Antara, Rabu 12 Mei 2021.

Baca Juga: Jelang Idul Fitri, Brimob Polda Aceh Semprot Disinfektan serta Bagi Sembako ke Masyarakat

Menurut dia, tindakan Ketua KPK yang sewenang-wenang dan berlebihan itu perlu menjadi perhatian.

"Karena itu menggambarkan masalah serius yang sesungguhnya dan akibat dari tindakan sewenang-wenang tersebut para penyidik/penyelidik yang tangani perkara disuruh berhenti tangani perkara," ujar dia.

Ia pun mengatakan permasalahan tersebut merugikan agenda pemberantasan korupsi dan menggambarkan adanya ambisi untuk menyingkirkan pegawai-pegawai yang berintegritas.

"Masalah seperti ini merugikan kepentingan kita semua dalam agenda pemberantasan korupsi dan semakin menggambarkan adanya ambisi untuk menyingkirkan pegawai-pegawai berintegritas dengan segala cara," kata Novel.

Halaman:

Editor: Fajar Maritim

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini