KPK Ajukan Pencekalan Azis Syamsuddin ke Luar Negeri untuk Kepentingan Penyidikan

- 30 April 2021, 17:06 WIB
Wakil Ketua DPR RI Azis Syamsuddin.
Wakil Ketua DPR RI Azis Syamsuddin. /Dok. DPR RI

PURWAKARTA NEWS - Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin dicekal ke luar negeri. Pencekalan ini sudah diajukan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) ke Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham).

Dilansir dari PMJNews, tujuan dari pencelakan tersebut demi kepentingan proses hukum terutama dalam mengumpulkan keterangan terkait kasus dugaan suap terhadap penyidik KPK Stefanus Robin Tattju. Dalam kasus itu menjerat Walikota Tanjung Balai Sumatera Utara M Syahrial.

“Mengenai permintaan tersebut, tim penyidik telah melakukan komunikasi serta koordinasi dengan pihak terkait. Pencekalan dilakukan kepada seseorang untuk kepentingan penyidikan, KPK tentu telah meminta pencekalan tersebut,” ungkap Ketua KPK, Firli Bahuri, Jumat 30 April 2021.

Baca Juga: Dedi Mulyadi Disuntik Dokter Terawan Vaksin Nusantara, Rasanya Begini

“(Pencekalan) ini semata-mata hanya untuk kepentingan beserta kelancaran dalam proses permintaan keterangan seseorang,” sambungnya.

Jika disetujui, pencekalan ini akan berlaku selama kurang lebih enam bulan sejak masa berlakunya.

Namun hingga saat ini Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) belum mengonfirmasi pengajuan tersebut.

Baca Juga: Brimob Polda Aceh Kembali Berbagi di Bulan Suci Ramadhan

Juga belum diketahui secara pasti juga apakah pihak Kemenkumham akan menerbitkan permohonan pengajuan pencekalan terhadap Azis Syamsuddin seperti yang diminta pihak penyidik KPK.***

Editor: Fajar Maritim

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x