Geledah Azis Syamsuddin, KPK Tidak Ragu Tetapkan Tersangka Bila Cukup Bukti

- 29 April 2021, 11:09 WIB
Ketua KPK Firli Bahuri.*
Ketua KPK Firli Bahuri.* /ANTARA FOTO/Dhemas Reviyanto.

PURWAKARTA NEWS - Ruangan di Senanyan, berikut rumah dinas, dan rumah pribadi Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin digeledah tim penyidik Komis Pemberantasan Korupsi atau KPK.

Terkait hal ini, Ketua KPK Firli Bahuri menyatakan tidak pandang bulu dalam mengusut kasus dugaan suap terhadap penyidiknya, Stepanus Robin Pattuju terkait penanganan perkara di KPK. Termasuk menggeledah ruangan milik pimpinan DPR RI guna mencari alat bukti.

"KPK tidak akan pandang bulu dalam bertindak, karena itu prinsip kerja kami," ujar Firli, Rabu 28 April 2021 dilansir dari PMJNews.

Baca Juga: Presiden Jokowi Temui Keluarga KRI Nanggala-402, Sampaikan Duka Cita secara Langsung

Firli juga mengatakan KPK tidak akan ragu menjerat seseorang sebagai tersangka kasus dugaan korupsi sepanjang ditemukan minimal dua alat bukti.

"KPK akan bekerja keras untuk mencari bukti-bukti. Seseorang dapat menjadi tersangka karena perbuatannya atau keadaannya berdasarkan bukti permulaan yang cukup dan kecukupan alat bukti," kata Firli.

Dalam kasus ini KPK menjerat penyidiknya, AKP Stepanus Robin Pattuju, pengacara Maskur Husain, dan Wali Kota Tanjungbalai M Syahrial. Robin dan Maskur diduga menerima suap dari Syahrial sebesar Rp1,3 miliar dari komitmen fee Rp1,5 miliar.

Baca Juga: Denda Rp15 Juta Menanti Bagi yang Nekat Ngabuburit di Rel Kereta Api

Suap dilakukan agar Robin membantu menghentikan penyelidikan kasus dugaan korupsi di Pemerintahan Kota (Pemkot) Tanjungbalai.

Halaman:

Editor: Fajar Maritim

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

x