Provokasi Warga agar Mudik, Seorang Pria Ditangkap Polisi

- 10 Mei 2021, 14:18 WIB
 Kabid Humas Polri Kombes Pol Ahmad Ramadhan.
Kabid Humas Polri Kombes Pol Ahmad Ramadhan. /PMJ news/

PURWAKARTA NEWS - Seorang pria berinisial W ditangkap polisi atas dugaan tindak pidana menyebarkan informasi provokatif lewat video.

Adapun isi informasi provokatif tersebut mengajak masyarakat untuk mudik di tengah kebijakan pemerintah melarang mudik Lebaran 2021.

Penangkapan ini dibenarkan Kepala Bagian Penerangan Umum (Kabagpenum) Divisi Humas Polri Kombes Pol Ahmad Ramadhan dilansir dari Antara, Senin 10 Mei 2021.

Baca Juga: Kapolri Minta Tutup Tempat Wisata di Zona Merah Covid-19

"Yang bersangkutan sudah ditangkap," kata Ramadhan.

Menurut Ramadhan, pria berinisial W tersebut memenuhi unsur melakukan tindak pidana melanggar Pasal 28 ayat 2 jo Pasal 45 Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Dalam UU ITE Pasal 28 ayat 2 disebutkan, setiap orang dilarang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan/atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA).

"Yang bersangkutan dikenakan Pasal 28 ayat 2 jo pasal 45 UU ITE," kata Ramadhan.

Baca Juga: Ketua DPR Tegaskan COVID-19 Jangan Sampai Meningkat Usai Lebaran

Dalam video unggahannya tersebut, pria yang diketahui berasal dari Aceh tersebut menyerukan masyarakat untuk mudik, meramaikan tempat-tempat penyekatan dan menerobos petugas.

Pria tersebut juga menuding pemerintah yang telah mengeluarkan kebijakan larangan mudik sebagai rezim zalim yang dikuasai komunis.

Video tersebut terdeteksi oleh Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri melalui 'Virtual Police'. Dan berdasarkan keterangan ahli, video tersebut melanggar hukum.

Sementara itu beberapa kejadian penerobosan posko penyekatan mudik dilakukan sejumlah masyarakat pemudik motor di wilayah Pantura, Karawang, Jawa Barat.

Video pemudik motor menerobos posko penyekatan tersebar luas di media sosial.***

Editor: Fajar Maritim

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini