PURWAKARTA NEWS - Pemerintah secara resmi melarang aktivitas mudik di masa lebaran 2021.
Termasuk wilayah aglomerasi atau mudik lokal, dengan tegas pemerintah juga melarang adanya kegiatan mudik tersebut.
Tim Satgas Covid-19 mengungkapkan, adanya aktivitas mudik lokal masih berpotensi untuk menyebarkan Covid-19 di antara kalangan masyarakat.
Namun, perlu diketahui tak semua kendaraan yang melintas dilarang untuk melakukan aktivitas.
Baca Juga: Berbagi Kisah, Natasha Wilona Pernah Tinggal di Rumah Kayu dan Makan Seadanya
"Yang diperbolehkan adalah aktivitas yang esensial, dan transportasi masih akan melayani masyarakat di kawasan ini dengan pembatasan," kata Juru Bicara Kementerian Perhubungan Adita Irawati beberapa waktu lalu.
Lantas kendaraan apa yang masih diperbolehkan melintas saat aturan larangan mudik lokal dibuat oleh pemerintah.
Sama seperti penjelasan dari tim Satgas Covid-19, ternyata masih boleh ada kendaraan yang melintas di saat aturan ini diberlakukan pemerintah.
Baca Juga: Jadwal Shalat, Buka Puasa dan Imsak Kabupaten Purwakarta, Minggu 9 Mei 2021 atau 27 Ramadan 1442