Terlilit Utang, Pegawai KPK Nekat Curi Emas Sitaan Seberat 1,9 Kilogram

- 8 April 2021, 15:21 WIB
Logo Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Logo Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). /Twitter/@KPK_RI.

PURWAKARTA NEWS - Pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berinisial IGAS dipecat dengan tidak hormat karena mencuri barang bukti berupa emas batangan dengan berat 1,9 kilogram.

Emas batangan dengan berat 1,9 kilogram tersebut merupakan barang sitaan dari terpidana perkara kasus korupsi.

Dewan Pengawas (Dewas) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) langsung memberhentikan secara tidak hormat IGAS dari KPK.

Baca Juga: Lima Provinsi Ini Berpotensi Masih Akan Terdampak Siklon Tropis Seroja

“Majelis telah memutuskan bahwa yang bersangkutan harus dijatuhi hukuman berat berupa memberhentikan secara tidak hormat,” ujar Ketua Majelis, Tumpak Hatorangan Panggabean, Kamis 8 April 2021 dilansir dari PMJNews.

IGAS diketahui merupakan salah seorang anggota dalam Satuan Petugas KPK yang pekerjaannya berhubungan dengan pengelolaan barang bukti dari hasil rampasan perkara korupsi.

“Kebetulan memang yang bersangkutan itu bekerja sebagai anggota Satgas yang tugasnya menyimpan atau mengelola barang bukti pada Direktorat Labuksi yang ada di dalam KPK,” ujarnya.

Baca Juga: Bupati Padang Pariaman Tertarik dengan Cara Purwakarta Majukan BUMDes dan UMKM

Motif tersangka melakukan aksi pencurian barang bukti emas dikarenakan terlilit hutang dan sebagiannya sudah digadaikan.

Halaman:

Editor: Fajar Maritim

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x