PURWAKARTA NEWS - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan memanggil artis dangdut Cita Citata menjadi saksi dalam kasus suap pengadaan bantuan sosial (bansos) Covid-19 yang menjerat mantan Menteri Sosial Juliari Peter Batubara.
Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri mengatakan pedangdut yang mempunyai nama asli Cita Rahayu itu dipanggil sebagai saksi untuk melengkapi berkas perkara tersangka Matheus Joko Santoso (MJS).
Baca Juga: Ini Daftar Aset Rizky Febian yang Dikuasai Teddy Pradiyana suami Almarhum Lina Jubaedah
"Ya (Cita Citata) diperiksa sebagai saksi untuk tersangka MJS," kata Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri, Jumat 26 Maret 2021, yang dikutip Purwakarta News dari PMJ News.
Baca Juga: Tak Kunjung Kembalikan Harta Waris, Rizky Febian Laporkan Teddy Pardiyana Kepolisi
Diketahui ebelumnya, mantan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Kemensos, Matheus Joko Santoso mengakui aliran uang senilai Rp16,7 Miliar yang berasal dari fee pengadaan bansos.
Salah untuk satunya pembayaran Rp150 juta kepada pedangdut Cita Citata saat menjadi pengisi acara di Labuan Bajo.
Baca Juga: Cegah Penyebaran Covid 19, Brimob Polda Aceh Semprot Disinfektan di Masjid
Selain Cita, lembaga antirasuah tersebut juga memanggil dua wirawasta bernama Vijaya Fitriyasa dan Rachnad Sulomo, serta Swasta dari PT Guna Nata Dirga bernama Wempi.***