Cek Penerima BPUM 2021, Login di eform.bri.co.id Cukup Pakai NIK KTP, Dapatkan BLT UMKM Rp1,2 Juta

- 20 April 2021, 11:59 WIB
Tangkapan Layar Form BPUM BRI
Tangkapan Layar Form BPUM BRI /

PURWAKARTA NEWS - Pemerintah melanjutkan program bantuan Banpres Produktif Usaha Mikro (BPUM) atau BLT UMKM di tahun 2021 ini.

Cek penerima BPUM 2021 dengan login di eform.bri.co.id, cukup pakai NIK KTP. Jika tercantum, bisa dipastikan pelaku usaha dapat BLT UMKM Rp1,2 juta.

Pemerintah sudah menyiapkan anggaran sebesar Rp 15,36 triliun untuk 12,8 juta pelaku usaha mikro.

Baca Juga: 4 Kemuliaan Malam Lailatur Qadar Menurut Ulama

Baca Juga: Gubernur Jatim Minta Ridwan Kamil Desain Masjid Islamic Center Surabaya

Untuk BPUM atau BLT UMKM 2021 ini masih melanjutkan untuk penerima yang sudah mendaftar di tahun 2020. Saat ini masih proses validasi data.

Bagi pelaku usaha yang sudah mendaftarkan diri sebagai penerima BLT UMKM di tahun 2020, bisa cek lolos atau tidak sebagai penerima BLT UMKM dengan cara berikut ini:

1. Kunjungi laman resmi BPUM yang disediakan bank BRI dengan link eform.bri.co.id/bpum.

2. Selanjutnya, pelaku usaha tinggal masukkan nomor Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan kode verifikasi yang sudah tertera di sana.

3. Lalu Klik 'Proses Inquiry'.

Baca Juga: Diduga Akibat Ledakan Petasan, Gudang Mebel di Pulogebang Jakarta Hangus Dilalap Si Jago Merah

Baca Juga: Setelah Mobil Listrik, Tahun Ini Indonesia Bakal Kedatangan Mobil Terbang

4. NIK atau nomor KTP yang lolos atau tidak akan ditampilkan.

Selain melalui link di atas, penerima juga akan mendapatkan SMS berupa pemberitahuan sebagai penerima manfaat BPUM dari bank penyalur, yaitu penyalur Bank BUMN, Bank BUMD, dan PT Pos Indonesia yang ditetapkan oleh KPA.

Menurut Peraturan Menteri Koperasi dan UKM Nomor 2 Tahun 2021, pelaku usaha mikro yang berhak mendapatkan BPUM atau BLT UMKM ini yaitu yang memenuhi syarat sebagai berikut:

Baca Juga: Kemenkes Bakal Vaksin Seluruh Warga Termasuk Orang dengan Gangguan Jiwa!

1. Warga Negara Indonesia (WNI)

2. Memiliki KTP Elektronik

3. Memiliki usaha mikro yang dibuktikan dengan surat usulan calon penerima BPUM dari pengusul BPUM beserta lampirannya yang merupakan satu kesatuan.

4. Bukan Aparatur Sipil Negara, anggota TNI/Polri, pegawai BUMN atau BUMD.

Baca Juga: Nathalie Holscher Nangis, Semua Foto Bareng Sule Dihapus, Ada Apa Ini?

Sebagaimana diketahui, pemerintah menargetkan penyaluran sebanyak 9,8 juta pelaku usaha mikro. Dimana, Kemenkop UKM menargetkan data sebesar 3,2 juta dari usulan dinas yang membidangi koperasi dan UKM kabupaten/kota selama April 2021.

Proses pengusulan BPUM 2021 dilakukan satu pintu melalui dinas yang membidangi koperasi dan UKM kabupaten/kota.

Selanjutnya disampaikan ke dinas yang membidangi koperasi dan UKM provinsi.***

Editor: Aga Gustiana


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini