Kapolri: 1.062 Kapolsek seluruh Indonesia Tidak Boleh Memproses Penyidikan

- 31 Maret 2021, 12:55 WIB
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo.
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo. /Foto PMJ News

PURWAKARTA NEWS - Polri menerbitkan kebijakan barunya yaitu terkait dengan 1.062 Polsek di seluruh Indonesia tidak boleh melakukan proses penyidikan.

Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengungkapkan, hal ini merupakan program prioritas di bidang transformasi, program penataan kelembagaan, kegiatan penguatan Polsek dan Polres sebagai lini terdepan pelayanan Polri dengan rencana aksi mengubah kewenangan Polsek hanya untuk pemeliharaan Kamtibmas pada daerah tertentu tidak melakukan penyidikan.

Baca Juga: Ini Cara Mudah Budidaya Kunyit Putih yang Mulai Dilirik Pasar Luar Negeri

"Polsek yang tidak melakukan penyidikan dalam hal kewenangan dan pelaksanaan tugasnya memedomani Surat Kapolri Nomor: B/1092/II/REN.1.3./2021 tanggal 17 Februari 2021 perihal direktif Kapolri tentang kewenangan Polsek tertentu," tulis Sigit dalam surat keputusan itu, yang dikutip Purwakarta News dari PMJ News.

Baca Juga: Polri: Tujuan Tilang ETLE Membentuk Ketaatan Masyarakat

Sebagaimana diketahui, keputusan itu berdasarkan, Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia,

Peraturan Presiden Nomor 52 Tahun 2010 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Kepolisian Negara Republik Indonesia Sebagaimana telah Diubah dengan Peraturan Presiden Nomor 5 Tahun 2017 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 52 Tahun 2010 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kepolisian Negara Republik Indonesia.

Baca Juga: Penantian Selama 10 Tahun, Selebritis Zaskia Sungkar Lahiran Anak Pertama

Berdasarkan Surat Keputusan Kapolri Nomor: Kep/613/III/2021 tentang Penunjukan Kepolisian Sektor Hanya Untuk Pemeliharaan Keamanan dan Ketertiban Masyarakat Pada Daerah Tertentu (Tidak Melakukan Penyidikan), per tanggal 23 Maret 2021 yang ditandatangani langsung Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo.***

Editor: Muhammad Mustopa

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah