Menko Airlangga Perbolehkan Perguruan Tinggi Menyelengarakan Kegiatan Belajar Tatap Muka

- 19 Maret 2021, 14:57 WIB
Ilustrasi Belajar
Ilustrasi Belajar /Pixabay

PURWAKARTA NEWS - Menteri Koordinator (Menko) Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto memperbolehkan kegiatan belajar mengajar secara tatap muka dan kegiatan seni/budaya pada penerapan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Mikro terbaru.

“Kegiatan belajar mengajar mulai dapat dilakukan secara tatap muka untuk perguruan tinggi/akademi yang dibuka bertahap dengan proyek percontohan berbasis peraturan daerah atau peraturan kepala daerah dengan protokol kesehatan,” ujar pria yang juga menjabat Ketua Komite Penanganan COVID-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (KPC PEN), yang dikutip Purwakarta News dari Antara. Pada Jumat 19 Maret 2021.

Baca Juga: Selalu Surplus Padi, Pemerintah Purwakarta Tidak Butuh Impor Beras

Menko Airlangga menyebutkan kegiatan belajar secara tatap muka tentunya akan diiringi dengan vaksinasi kepada pengajar dan dosen. Sedangkan untuk tingkat SMA setara hingga di bawahnya masih menerapkan kegiatan belajar mengajar secara daring.

Kedua, lanjut dia, terkait kegiatan seni budaya diizinkan untuk dibuka dengan kapasitas maksimal 25 persen.

Baca Juga: 13 Polisi Tewas Diserang Orang Tak Dikenal saat Patroli

“Kegiatan seni budaya dapat dimulai dengan diawali 25 persen maksimum dengan prokes dan jam operasional diatur,” ujar Menko.

Sedangkan peraturan sektor lainnya masih sama dengan sebelumnya yakni sektor perkantoran dengan kapasitas 50 persen dan instansi pemerintah sesuai dengan SE Menpan RB.

Kemudian sektor esensial dan konstruksi tetap diizinkan beroperasi 100 persen dengan penerapan protokol kesehatan. Begitu juga dengan pusat perbelanjaan yang diizinkan buka hingga pukul 21.00 dengan kapasitas restoran untuk makan di tempat sebanyak 50 persen.

Halaman:

Editor: Muhammad Mustopa


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini