PURWAKARTA NEWS - Dinas Pendidikan Kota Depok di Provinsi Jawa Barat akan membatasi waktu pembelajaran tatap muka maksimal selama empat jam dalam sehari pada saat kegiatan belajar mengajar di sekolah dilaksanakan lagi mulai Januari 2021.
"Setelah selesai KBM (kegiatan belajar mengajar), ruangan tersebut harus disterilkan dengan penyemprotan disinfektan. Jumlah siswa dalam satu ruangan juga dibatasi maksimal 18 pelajar," kata Kepala Dinas Pendidikan Kota Depok Mohammad Thamrin di Depok, Jumat 27 November 2020 dilansir dari Antara.
Dinas Pendidikan Kota Depok mempersiapkan pelaksanaan kegiatan belajar mengajar di sekolah menyusul keputusan pemerintah pusat mengenai pelaksanaan kembali pembelajaran tatap muka mulai Januari 2021.
Baca Juga: Karawang Jadikan Dua Hotel Tempat Isolasi Pasien COVID-19
"Meskipun begitu kami juga tetap menyiapkan pembelajaran secara dalam jaringan (daring) atau online, karena KBM tidak secara penuh dilakukan seperti sebelum terjadi pandemi COVID-19," katanya.
Dinas Pendidikan, menurut dia, tidak memperkenankan kegiatan belajar mengajar di sekolah di luar mata pelajaran pokok untuk meminimalkan risiko penularan virus corona.
Guna mencegah terjadinya kerumunan, ia melanjutkan, kantin sekolah tidak akan dibuka dan para siswa diminta membawa bekal makanan sendiri.
Dinas Pendidikan juga meminta sekolah menyiapkan sarana prasarana pendukung penerapan protokol kesehatan.
Baca Juga: Biodata KH Miftachul Akhyar Ketua UMUM MUI yang Baru