Keluarkan Fatwa Vaksinasi Covid-19 Tidak Membatalkan Puasa, MUI: Umat Islam Wajib Berpartisipasi

- 17 Maret 2021, 09:11 WIB
Ilustrasi vaksinasi covid-19
Ilustrasi vaksinasi covid-19 /ANTARA/M Risyal Hidayat

PURWAKARTA NEWS - Vaksinasi Covid-19 masih bisa dilakukan meski di bulan Ramadhan dan dipastikan tidak akan membatalkan puasa. Sebab vaksinasi dilakukan dengan cara injeksi intramuscular.

Vaksinasi dengan cara injeksi intramuscular merupakan cara penyuntikan obat atau vaksin melalui otot.

Demikian dikatakan Ketua Bidang Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI), Asrorun Niam Sholeh pada rapat pleno membahas pelaksanaan vaksinasi Covid-19 saat Ramadhan, pada Selasa, 17 Maret 2021.

Baca Juga: K-Pop BTS Idola Milenial Pecahkan Rekor Baru di Guiness World Record

Baca Juga: Link Streaming dan Jadwal Acara RCTI 16 Maret 2021, Ada Tukang Ojek Pengkolan dan Ikatan Cinta

Karena itu, MUI menjelaskan jika vaksinasi Covid-19 di bulan Ramadhan masih bisa dilakukan dan tidak akan membatalkan puasa. Hal itu dituangkan dalam Fatwa MUI Nomor 13 Tahun 2021 tentang Vaksinasi Covid-19 saat Berpuasa.

"Pemerintah dapat melakukan vaksinasi Covid-19 pada saat bulan Ramadhan untuk mencegah penularan wabah Covid-19 dengan memperhatikan kondisi umat Islam yang sedang berpuasa. Vaksinasi Covid-19 yang dilakukan dengan injeksi intramuscular tidak membatalkan puasa," kata Asrorun Niam Sholeh dilansir dari Antara.

Vaksinasi di bulan Ramadhan sebagai bentuk ikhtiar dalam mengatasi pandemi Covid-19.

Baca Juga: Siapkan Tisu! Kisah Untuk Geri Episode 5 Banjir Air Mata, Saksikan di WeTV 19 Maret 2021

Halaman:

Editor: Aga Gustiana

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x