Keluarkan Fatwa Vaksinasi Covid-19 Tidak Membatalkan Puasa, MUI: Umat Islam Wajib Berpartisipasi

- 17 Maret 2021, 09:11 WIB
Ilustrasi vaksinasi covid-19
Ilustrasi vaksinasi covid-19 /ANTARA/M Risyal Hidayat

Baca Juga: Kisah Untuk Geri Episode 5 Tayang di WeTV: Cinta Segitiga Mulai Muncul, Geri Pilih Dinda atau Raini?

"Hukum melakukam vaksinasi Covid-19 bagi umat Islam yang sedang berpuasa dengan cara injeksi intramuscular adalah boleh sepanjang tidak menyebabkan bahaya (dlarar)," tambahnya.

Untuk itu, MUI menyarankan pemerintah menggelar vaksinasi Covid-19 pada malam hari. Hal itu untuk mengantispasi calon penerima vaksin yang kondisi fisiknya lemah usai berpuasa.

"Pemerintah dapat melakukan vaksinasi Covid-19 pada malam hari Bulan Ramadhan terhadap umat Islam yang siangnya berpuasa dan dikhawatirkan menyebabkan bahaya akibat lemahnya kondisi fisik," ujarnya.

Baca Juga: Kode Redeem FF 17 Maret 2021 yang Masih Bisa Digunakan, Temukan Magic Cube dan Skin Terbaru

MUI juga mengimbau kepada masyarakat untuk tidak khawatir melakukan vaksinasi saat menajalani puasa, asalkan memperhatikan kondisi fisik.

"Umat Islam wajib berpatisipasi dalam program vaksinasi Covid-19 yang dilaksanakan oleh pemerintah untuk mewujudkan kekebalan kelompok dan terbebas dari wabah Covid-19," tutupnya.***

Halaman:

Editor: Aga Gustiana

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini