Alasan Anak Rhoma Irama Dipanggil KPK  

- 15 Februari 2021, 12:59 WIB
Ilustrasi KPK
Ilustrasi KPK /Arahkata/

PURWAKARTA NEWS -  Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), pada Senin 15 Februari 2021 memanggil kembali anak pedangdut Rhoma Irama, yakni Rommy Syahrial

Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya di Jakarta mengatakan anak raja dangdut itu dipanggil ulang sebagai saksi dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi PUPR Kota Banjar.

KPK sebelumnya telah memanggil Rommy pada Selasa 12 Januari 2021 lalu. Namun, saat itu yang bersangkutan tidak menghadiri panggilan tanpa disertai keterangan.

Baca Juga: Anak Rhoma Irama Kembali Dipanggil KPK  

Baca Juga: Ini 5 Rekomendasi Kios Ikan Cupang di Purwakarta

Dikutip dari antara, Rommy pun pada Senin 18 Januari 2021 sempat menyambangi Gedung KPK, Jakarta untuk mengklarifikasi soal adanya pemanggilan sebagai saksi dalam kasus tersebut.

Rommy didampingi kuasa hukumnya saat itu menjelaskan kepada wartawan bahwa dirinya tidak terlibat dalam kasus dugaan suap proyek infrastruktur di Banjar.

Rommy mengaku dirinya hanya beraktivitas mengurus kuda di kawasan Puncak, Bogor. Dia mengatakan tidak tahu menahu terkait adanya dugaan korupsi proyek infrastruktur di Banjar.

Baca Juga: Dibuka Hari Ini! Link Daftar SNMPTN 2021, Simak Syarat dan Tahap Pendaftaran

Terkait pemanggilan dirinya oleh KPK, Rommy mengatakan bahwa dalam surat panggilan yang dikirimkan oleh KPK terdapat perbedaan ejaan nama. Dalam surat tersebut, kata dia, tertulis nama "Romy Syahrial".

Halaman:

Editor: Muhammad Mustopa

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

x