Sebanyak 17 Kapal Milik Tersangka Asabri Disita Kejagung

- 11 Maret 2021, 23:11 WIB
Gedung Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI).
Gedung Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI). /Dok. Kejaksaan RI.

PURWAKARTA NEWS - Sebanyak 17 Kapal milik tersangka Asabri disita Jaksa penyidik Jampidsus Kejaksaan Agung sebagai barang bukti dalam penyidikan kasus dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan keuangan dan dana investasi oleh PT Asabri (Persero).

"Kemarin (Rabu 10 Maret 2021) kapal-kapal disita itu secara fisik berhasil ditemukan di Samarinda dan Sendawar, 17 kapal sudah dikuasai penyidik," kata Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Pidana Khusus Kejaksaan Agung, Febrie Adriansyah, saat dikonfirmasi, di Jakarta, Kamis 11 Maret 2021 dilansir dari Antara.

Sebanyak 17 kapal yang disita adalah milik tersangka Komisaris PT Trada Alam Minera, Heru Hidayat (HH).

Baca Juga: Polisi Musnahkan Temuan Dua Granat Nanas di Tasikmalaya

Pada Rabu 10 Maret 2021 Jaksa penyidik Jampidsus Kejagung telah menyita kapal LNG Aquarius atas nama PT Hanochem Shipping dan dokumen kepemilikan kapal sebanyak sembilan kapal tongkang dan 10 kapal tunda yang juga disita dari Hidayat.

"Dulu disita masih berupa surat-surat, kapalnya masih dicari, sekarang 17 kapal itu sudah ketemu," kata Adriansyah.

Untuk selanjutnya, kata dia, operasionalisasi kapal yang diambil alih dan diserahkan ke anak perusahaan PT Pertamina untuk mengelolanya sampai perkara putus di pengadilan.

Sejauh ini Jampidsus Kejaksaan Agung telah menetapkan sembilan tersangka dalam penyidikan kasus dugaan korupsi dalam pengelolaan keuangan dan dana investasi oleh PT Asuransi Angkatan Bersenjata Republik Indonesia (Asabri).

Baca Juga: Bertambah Lagi, Korban Meninggal Akibat Bus Masuk Jurang di Sumedang Jadi 29 Orang

Halaman:

Editor: Fajar Maritim

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah