Kuli Bangunan Cuma Buang Puntung Rokok Saja, Tidak Ada Motif Bakar Gedung Kejagung

- 23 Oktober 2020, 21:37 WIB
Kuli Bangunan Sulut Rokok, Penyebab Gedung Kejagung Ludes Dilalap Api
Kuli Bangunan Sulut Rokok, Penyebab Gedung Kejagung Ludes Dilalap Api /ANTARA /Aditya Pradana

PURWAKARTA NEWS - Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Pol Ferdy Sambo mengatakan para tersangka tukang bangunan tidak memiliki motif tertentu dalam kasus kebakaran Gedung Utama Kejaksaan Agung.

"Mereka ditetapkan sebagai tersangka karena lalai. Kalau lalai itu tidak ada motif. Tidak ada kesengajaan mereka untuk membakar tapi kelalaian membuang puntung rokok di sembarang tempat," kata Brigjen Sambo di Kantor Bareskrim Polri, Jakarta, Jumat 23 Oktober 2020 seperi dilansir Antara.

Dari hasil penyelidikan dan penyidikan, Bareskrim Polri menyimpulkan bahwa sumber api bukan disebabkan adanya hubungan arus pendek listrik melainkan diduga karena open flame (nyala api terbuka).

Baca Juga: Mandor Entah Kemana, Kuli Bagunan Asik Merokok, Terjadilah

Api berasal dari Aula Biro Kepegawaian Kejaksaan Agung di Lantai 6 yang diduga disebabkan kelalaian tukang bangunan yang merokok dan membuang puntung rokok sembarangan.

Kemudian api dengan cepat menjalar ke ruangan dan lantai lain karena diduga terdapat cairan minyak pembersih yang mengandung senyawa hidrokarbon serta kondisi gedung yang hanya disekat oleh bahan yang mudah terbakar, seperti gipsum, lantai parket, panel HPL dan bahan mudah terbakar lainnya.

"Yang mempercepat/ akseleran terjadinya penjalaran api di Gedung Kejaksaan adalah penggunaan minyak lobi atau alat pembersih lantai merek Top Cleaner. Minyak ini mengandung senyawa hidrokarbon," tuturnya.

Baca Juga: Paus Fransiskus Bertemu Jusuf Kalla, Ini yang Dibahas

Dalam penyidikan kasus ini, penyidik telah memeriksa sebanyak 64 saksi dan 10 ahli dari berbagai universitas ternama.

Halaman:

Editor: Muhammad Mustopa

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

x