Kemenkes Jelaskan Alasan Swasta Tidak Bisa Vaksinasi COVID-19 Mandiri

- 16 Februari 2021, 12:51 WIB
Ilustrasi vaksinasi Covid-19
Ilustrasi vaksinasi Covid-19 /M RISYAL HIDAYAT/ANTARA FOTO

PURWAKARTA NEWS- Pemerintah melalui Kementerian Kesehatan (Kemenkes) memastikan pihak swasta tidak dapat melakukan vaksinasi COVID-19 secara mandiri sebab hal tersebut tidak diatur dalam Peraturan Presiden No 14 Tahun 2020.

"Di dalam peraturan presiden (perpres) 14/2020 tidak mengatur tentang badan usaha swasta melakukan vaksin mandiri," ujar Juru Bicara Vaksinasi Covid-19 Kemenkes, Siti Nadia Tarmizi, Senin 15 Februari 2021.

Dilansir Purwakarta News dari PMJNews, Siti menyebutkan Peraturan Presiden No 14 Tahun 2020 hanya memperbaiki beberapa pengaturan, misalnya sebuah unit yang ditunjuk tidak lagi harus memiliki sertifikat cara pembuatan obat yang baik (CPOB).

Baca Juga: Longsor Susulan di Sukasari Purwakarta Lukai Enam Orang

Siti menjelaskan perpres tersebut tidak mengatur perusahaan swasta bisa melakukan vaksinasi mandiri meski itu beralasan gotong royong untuk membantu Kemenkes.

Siti juga mengungkapkan Kemenkes saat ini sangat berhati-hati dan membahas masalah vaksin gotong royong ini dengan meminta saran berbagai pihak.

Baca Juga: Open Bidding, Bupati Purwakarta Inginkan Dua Jabatan Ini Diisi Sosok Terbaik

"Jadi mohon ditunggu saja karena memang kita belum membuat kebijakan mengenai vaksin gotong royong. Semua masih dalam proses internal dan berdiskusi dengan berbagai kementerian dan lembaga," ujarnya.***

Editor: Fajar Maritim

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

x