Satu Keluarga Bisa Dapat Bansos PKH Tahun 2021, Cek Kategori dan Kriteria Penerima dari Kemensos

- 28 Januari 2021, 11:50 WIB
ilustrasi BLT PKH
ilustrasi BLT PKH //PIXABAY/

- Ibu hamil yang menerima bansos PKH adalah mereka yang maksimal hamil anak ke-2.

- Anak usia dini yang diperbolehkan menerima bansos PKH adalah yang berusia antara 0 – 6 tahun dan maksimal 2 (dua) anak.

- Pelajar SD/ MI sederajat yang menerima bansos PKH adalah mereka yang berusia antara 6 – 21 tahun yang belum menyelesaikan wajib belajar 12 tahun.

- Pelajar SMP/ MTs sederajat yang menerima bansos PKH adalah mereka yang berusia antara 6 – 21 tahun yang belum menyelesaikan wajib belajar 12 tahun.

- Pelajar SMA/ MA sederajat yang menerima bansos PKH adalah mereka yang berusia antara 6 – 21 tahun yang belum menyelesaikan wajib belajar 12 tahun.

Baca Juga: CEK FAKTA: Pemilik SIM A dan C Dapat BLT Rp900 Ribu untuk 4 Bulan, Benarkah?

- Lanjut usia (lansia) yang berhak menerima bansos PKH adalah mereka yang berusia di atas 70 tahun dan maksimal 1 orang per Kartu Keluarga (KK).

- Penyandang disabilitas berat yang berhak menerima bansos PKH adalah mereka yang menyandang disabilitas fisik atau mental dan maksimal 1 orang per Kartu Keluarga (KK).

Kemensos menegaskan bahwa bansos PKH hanya diperuntukkan untuk golongan dan kriteria yang disebutkan di atas. Di luar kriteria dan golongan tersebut, bansos PKH tidak akan dikucurkan oleh pihak Kemensos.***(Catharina Griselda/FIX Indonesia)

Halaman:

Editor: Aga Gustiana

Sumber: Fix Indonesia


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini