Belum Tercatat Sebagai Penerima Bansos PKH? Berikut Cara Daftar Calon KPM Bantuan dari Kemensos

- 26 Januari 2021, 06:36 WIB
Ilustrasi Bansos PKH
Ilustrasi Bansos PKH /Unsplash.

PURWAKARTA NEWS - Masyarakat yang belum tercatat sebagai penerima bantuan sosial (bansos) dari Program Keluarga Harapan (PKH) bisa mengikuti cara daftar berikut ini.

Sebelum itu, masyarakat bisa cek dapat atau tidak bansos PKH lewat dtks.kemensos.go.id, cukup masukan NIK KTP.

Bagi masyarakat yang belum tercatat sebagai penerima bansos PKH, perhatikan syarat pendaftaran PKH yakni warga miskin/rentan miskin, bukan anggota Aparatur Sipil Negara (ASN), TNI, Polri, pastikan Anda masuk dalam kategori keluarga kurang mampu, keluarga miskin dan rentan yang terdaftar dalam Data Terpadu Program Penanganan Fakir Miskin.

Baca Juga: Dapatkan BST Rp300 Ribu Bagi Pemegang Kartu KIS, Cek Terdaftar di dtks.kemensos.go.id

Baca Juga: Pastikan Terdaftar Penerima BST Rp300 ribu, Kunjungi dtks.kemensos.go.id

Setelah itu, masyarakat bisa melakukan pengajuan pendaftaran calon peserta Keluarga Penerima Manfaat (KPM) dengan cara sebagai berikut:

1. Tidak ada pendaftaran secara online. Lakukan pendaftaran peserta Keluarga Penerima Manfaat (KPM) ke aparat pemerintah daerah setempat seperti RT/RW atau ke Kantor Kelurahan/Desa.

2. Setelah mendaftar, nantinya akan mendapat surat pemberitahuan berisi teknis pendaftaran di tempat yang telah ditentukan.

3. Setelahnya, Anda membawa data pelengkap seperti KTP, NIK, Kartu Keluarga (KK), dan Kode Unik Keluarga dalam Data Terpadu.

Halaman:

Editor: Aga Gustiana

Sumber: Kemensos RI


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

x