Kapan BLT BPJS Ketenagakerjaan Termin 3 Tahun 2021 Dicairkan? Ini Bocoran dari Kemnaker

- 24 Januari 2021, 14:38 WIB
Kabar Gembira, BLT BPJS Ketenagakerjaan Cair Januari 2021
Kabar Gembira, BLT BPJS Ketenagakerjaan Cair Januari 2021 /Tangkap layar instagram.com/@kemenaker

PURWAKARTA NEWS - Pemerintah melalui Kementrian Ketenagakerjaan (Kemnaker) memastikan jika bantuan langsung tunai (BLT) BPJS Ketenagakerjaan akan dilanjutkan di tahun 2021 ini.

Sebelumnya pada tahun 2020, bantuan BLT BPJS Ketenagakerjaan sebesar Rp2,4 juta ini tercatat telah tersalurkan kepada 12,4 juta pekerja.

Syarat penerima bantuan BLT BPJS Ketenagakerjaan ini yaitu bagi pekerja atau karyawan yang bergaji di bawah Rp5 juta.

Baca Juga: Simak Syarat Penting Daftar BLT UMKM Tahun 2021, Dapatkan Bantuan BPUM Rp2,4 Juta, Cek di eform.bri.co.id/bpum

Baca Juga: Makin Uwu, Inilah Momen Ganda Putra (Suho-Seojun) di True Beauty Episode 11 dan 12

Saat ini Kemnaker sedang mengupayakan kembali menyalurkan BLT BPJS Ketenagakerjaan di tahun 2021. Namun, penyalurannya belum bisa dipastikan kapan.

"Untuk tahun anggaran APBN 2021, kami memang belum menerima perintah untuk menyalurkan kembali program BSU. Kami sudah punya hasil evaluasi yang akan kami berikan dan dikoordinasikan dengan Kemenko Perekonomian. Jika kondisi perkonomian kita belum normal kembali, saya kira diskusi tentang program BSU ini kita bisa pertimbangkan untuk bisa dilakukan kembali pada tahun 2021," katanya di Jakarta, Senin 18 Januari 2021 lalu.

Untuk pekerja atau karyawan yang dipastikan mendapatkan BLT BPJS Ketenagakerjaan bisa cek rekeningnya di sso.bpjsketenagakerjaan.go.id.

Agar memudahkan pencairan, pastikan rekening dalam keadaan aktif dan sesuai dengan nama pemilik.

Baca Juga: Ibu Rumah Tangga Dapat BLT Rp200 ribu, Cek di dtks.kemensos.go.id

Selain itu, bisa juga cek melalui aplikasi BPJSTKU. Download aplikasi BJSTKU Mobile melalui link https://www.bpjsketenagakerjaan.go.id/mobile atau lewat Google Playstore.

Di aplikasi BPJSTKU Mobile ini juga bisa gunakan untuk mengecek saldo JHT BPJS Ketenagakerjaan secara online.

Selain itu, untuk pengecekan status kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan dan nomor rekening yang terdaftar untuk pencairan BLT BPJS Ketenagakerjaan bisa melalui situs https://sso.bpjsketenagakerjaan.go.id/.

Berikut ini cara daftar BPJSTKU untuk mengecek status aktif atau tidaknya di BPJS Ketenagakerjaan dan memastikan nomor rekening telah sesuai:

Baca Juga: Penerima Cek di eform.bri.co.id/bpum, Bawa Persyaratan Ini Cairkan BLT UMKM Rp2,4 Juta

- Klik link https://sso.bpjsketenagakerjaan.go.id/

- Klik 'daftar pengguna' (bagi anda yang belum memiliki akun)

- Pilih Segmen 'PU' (Penerima Upah)

- Masukkan email. Kemudian klik 'kirim’

- Setelah itu, link verifikasi akan dikirimkan melalui email anda. Dan ikuti instruksi selanjutnya.

- Kemudian masuk kembali ke link https://sso.bpjsketenagakerjaan.go.id/ dan login dengan email dan password yang sudah sudah didaftarkan

- Setelah masuk ke dashboard, klik 'Kartu Digital' dan klik gambar kartu

- Lalu akan muncul data diri dan status aktif atau tidaknya sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan dan nomor rekening.

Baca Juga: Cek BLT Modal Usaha Rp3,5 Juta di dtks.kemensos.go.id

Bantuan BLT BPJS Ketenagakerjaan diberikan dalam dua termin, masing-masing termin sebesar Rp1,2 juta per dua bulan.

Karyawan atau buruh yang dapat BLT BPJS Ketenagakerjaan sebesar Rp2,4 juta yaitu yang telah memenuhi syarat penerima bantuan subsidi gaji.

Adapun syarat penerima BLT BPJS Ketenagakerjaan tahun 2021 yakni yang sesuai Permenaker No. 14 tahun 2020, yaitu sebagai berikut:

1. Warga Negara Indonesia (WNI) yang dibuktikan dengan Nomor Induk Kependudukan.
2. Terdaftar sebagai peserta jaminan sosial tenaga kerja yang masih aktif di BPJS Ketenagakerjaan yang dibuktikan dengan nomor kartu kepesertaan
3. Peserta yang membayar iuran dengan besaran iuran yang dihitung berdasarkan upah di bawah Rp 5.000.000 sesuai upah yang dilaporkan kepada BPJS Ketenagakerjaan
4. Pekerja/Buruh penerima upah
5. Memiliki rekening bank yang aktif
6. Tidak termasuk dalam peserta penerima manfaat program Kartu Prakerja
7. Peserta yang terdaftar sebagai peserta aktif di BPJS Ketenagakerjaan sampai dengan bulan Juni 2020
8. Bukan karyawan BUMN dan PNS.***

Editor: Aga Gustiana

Sumber: Kemnaker


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

x