Penting Agar Dapat BLT UMKM Rp2,4 Juta di 2021, Penuhi Syarat Ini!

- 22 Januari 2021, 07:49 WIB
Pemilik usaha harus memperhatikan kriteria peserta dan dokumen untuk mendapat  BPUM BLT UMKM 2021 Rp2,4 Juta
Pemilik usaha harus memperhatikan kriteria peserta dan dokumen untuk mendapat BPUM BLT UMKM 2021 Rp2,4 Juta /Pixabay/Mohamad Trilaksono

PURWAKARTA NEWS - Berikut ini syarat penting agar pelaku usaha dapat bantuan BLT UMKM di tahun 2021. Lengkap dengan cara daftar dan cek penerima melalui link eform.bri.co.id.

Pelaku usaha harus memperhatikan syarat penting ini agar dapat BLT UMKM di tahun 2021. Salah satunya yaitu pelaku usaha tidak sedang menerima kredit atau pembiayaan dari perbankan dan KUR.

Selain itu, syarat-syarat yang harus dipenuhi pelaku usaha agar dapat bantuan BPUM atau BLT UMKM yaitu pelaku usaha merupakan Warga Negara Indonesia (WNI), mempunyai KTP atau Nomor Induk Kependudukan (NIK), memiliki usaha mikro dan bukan ASN, TNI/Polri serta Pegawai BUMN/BUMD.

Baca Juga: UPDATE! Kejelasan dari Kemnaker Soal BLT BPJS Ketenagakerjaan Termin 3 , Cair Tahun 2021?

Baca Juga: Pemerintah Siapkan Vaksinasi Covid-19 Secara Gratis untuk Karyawan

Bagi pelaku usaha mikro yang memiliki KTP dan domisili usaha yang berbeda, dapat melampirkan Surat Keterangan Usaha (SKU).

Pemerintah melalui Kemenkop memastikan jika bantuan BLT UMKM akan kembali dibuka pendaftaran di tahun 2021 ini, namun belum pasti kapan tanggal dan bulannya.

Untuk pendaftaran sebagai calon penerima BLT UMKM bisa melalui lembaga pengusul yang telah ditetapkan pemerintah, yaitu salah satunya Dinas Koperasi UKM di daerah masing-masing.

Pelaku usaha bisa cek lolos atau tidaknya sebagai penerima BLT UMKM melalui website e-from BRI, yaitu eform.bri.co.id, hanya menggunakan NIK KTP pelaku usaha.

Halaman:

Editor: Aga Gustiana

Sumber: Kemenkop UKM


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

x