Simak Syarat Penting Daftar BLT UMKM Tahun 2021, Dapatkan Bantuan BPUM Rp2,4 Juta, Cek di eform.bri.co.id/bpum

- 24 Januari 2021, 12:05 WIB
Ilustrasi penerima BLT UMKM Rp2,4 juta.
Ilustrasi penerima BLT UMKM Rp2,4 juta. /ANTARA/Arif Firmansyah/

PURWAKARTA NEWS - Masyarakat yang ingin mendapatkan bantuan Banpres Produktif Usaha Mikro (BPUM) atau BLT UMKM harus memenuhi syarat yang telah ditetapkan pemerintah.

Salah satu syarat penting agar dapat BLT UMKM yaitu tidak sedang menerima kredit atau pembiayaan dari perbankan dan KUR.

Selain itu, syarat-syarat yang harus dipenuhi agar dapat bantuan BPUM atau BLT UMKM yaitu pelaku usaha merupakan Warga Negara Indonesia (WNI), mempunyai KTP atau Nomor Induk Kependudukan (NIK), memiliki usaha mikro dan bukan ASN, TNI/Polri serta Pegawai BUMN/BUMD.

Baca Juga: Ketua Satgas COVID-19 Doni Monardo Terpapar COVID-19

Baca Juga: Ibu Rumah Tangga Dapat BLT Rp200 ribu, Cek di dtks.kemensos.go.id

Seperti diketahui, bantuan ini ditujukan untuk pelaku usaha agar mengembangkan usahanya di masa pandemi Covid-19. Bantuan ini sebesar Rp2,4 juta per pelaku usaha.

Pelaku usaha yang sudah mendaftarkan diri pada tahap sebelumnya, bisa cek lolos atau tidak sebagai penerima BLT UMKM di eform.bri.co.id/bpum. Hanya masukan NIK KTP dalam kolom yang sudah disediakan.

Jika nama dan NIK KTP pelaku usaha tercantum di eform.bri.co.id/bpum, maka tinggal cairkan bantuan BLT UMKM Rp2,4 juta di kantor cabang bank BRI terdekat dengan membawa KTP.

Selain itu, pelaku usaha yang berhak mendapatkan bantuan BLT UMKM yaitu yang menerima pesan singkat atau SMS dari bank penyalur yang meberitahukan bahwa pelaku usaha menerima BPUM.

Halaman:

Editor: Aga Gustiana

Sumber: Kemenkop UKM


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x