Pastikan Terdaftar Penerima BLT Ibu Rumah Tangga Rp200 ribu Kunjungi dtks.kemensos.go.id

- 21 Januari 2021, 12:05 WIB
Ilustrasi bantuan langsung tunai atau BLT.
Ilustrasi bantuan langsung tunai atau BLT. /ANTARA/M Risyal Hidayat

PURWAKARTA NEWS - Pemerintah menyalurkan Bantuan Langsung Tunai atau BLT yang ditujukan untuk kalangan ibu rumah tangga.

Bantuan untuk kalangan ibu rumah tangga tersebut disalurkan di tahun 2021 ini.

Kalangan ibu rumah tangga mendapatkan BLT dari pemerintah di masa pandemi COVID-19 ini sebesar Rp200 ribu per bulan.

Baca Juga: Cara Buat Kartu Keluarga Sejahtera, Dapatkan BPNT Rp200 Ribu

Bantuan ini salah satunya bertujuan mengurangi angka kekerasan dalam rumah tangga di saat pandemi COVID-19.

Menteri Keuangan Sri Mulyani telah menganggarkan bantuan langsung tunai (BLT) yang akan diberikan kepada ibu rumah tangga tersebut.

BLT Ibu Rumah Tangga tersebut akan diberikan sebesar Rp200 ribu selama empat kali sehingga jika ditotal adalah Rp800 ribu.

Baca Juga: Kunjungi dtks.kemensos.go.id, Pastikan Dapat BLT Modal Usaha Rp3,5 Juta

BLT Ibu Rumah Tangga diberikan pada Bulan Januari, April, Juli dan Oktober 2021.

Halaman:

Editor: Fajar Maritim

Sumber: Kemensos


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

x