BNN Gagalkan Penyelundupan 53 Kilogram Sabu Jaringan Internasional, Pelaku Dijerat Hukuman Mati

- 19 Januari 2021, 22:24 WIB
BNN dan Bea Cukai berhasil gagalkan penyelundupan sebanyak 53 kilogram narkotika jenis sabu dari dua jaringan internasional.
BNN dan Bea Cukai berhasil gagalkan penyelundupan sebanyak 53 kilogram narkotika jenis sabu dari dua jaringan internasional. /PMJNews/

PURWAKARTA News - Sebanyak 53 kilogram narkotika jenis sabu dari dua jaringan internasional berhasil digagalkan masuk ke Indonesia oleh Badan Narkotika Nasional (BNN). Pengungkapan ini dilakukan BNN yang bekerjasama dengan Bea-Cukai.

Dilansir dari PMJNews Selasa 19 Januari 2021, Kepala BNN Komjen Petrus Reinhard Golose mengatakan BNN menyita total 53,05 kilogram narkotika jenis sabu dari sindikat jaringan pada dua kasus berbeda.

Sindikat tersebut yakni pertama yang diungkap berasal dari kasus di Selat Makassar, Kabupaten Donggala, Sulawesi Tengah. Dari penangkaan pada 10 Januari 2021, tiga orang berhasil ditangkap.

Baca Juga: Korban Meninggal Akibat Gempa Sulawesi Barat Capai 90 Jiwa

"BNN bekerja sama dengan Bea Cukai meringkus 3 pria berinisial AI, AS dan D dengan barang bukti seberat 42,43 kilogram," ujarnya.

Kemudian sindikan internasional yang kedua, BNN berhasil membongkar jaringan sindikat Bagan-siapiapi.

BNN meringkus kurir yang membawa sabu seberat 10,62 kg. Pengiriman sabu dilakukan dengan modus memasukan ke dalam kemasan biskuit dan plastik klip.

"Saat ditangkap, petugas menemukan sabu dalam 6 bungkus kemasan biskuit isi sabu seberat 6,34 kg. Kemudian, petugas menggeledahan rusun milik tersangka dan menemukan 4 bungkus kemasan biskuit seberat 4,28 kg," ujar Petrus.

Baca Juga: Jadi Ini Biang Kerok Banjir Bandang di Bogor

Halaman:

Editor: Fajar Maritim

Sumber: PMJNews


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

x