"Dan menemukan 2 buah plastik klip berisi sabu masing-masing seberat 0,27 gram dan 0,28 gram," ujarnya.
Para tersangka dalam kasus penyelundupan Narkotika jenis sabu tersebut dijerat Pasal 114 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1) subsider Pasal 112 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman pidana dari jeratan pasal tersebut maksimal hukuman mati.***