BNN Gagalkan Penyelundupan 53 Kilogram Sabu Jaringan Internasional, Pelaku Dijerat Hukuman Mati

- 19 Januari 2021, 22:24 WIB
BNN dan Bea Cukai berhasil gagalkan penyelundupan sebanyak 53 kilogram narkotika jenis sabu dari dua jaringan internasional.
BNN dan Bea Cukai berhasil gagalkan penyelundupan sebanyak 53 kilogram narkotika jenis sabu dari dua jaringan internasional. /PMJNews/

"Dan menemukan 2 buah plastik klip berisi sabu masing-masing seberat 0,27 gram dan 0,28 gram," ujarnya.

Para tersangka dalam kasus penyelundupan Narkotika jenis sabu tersebut dijerat Pasal 114 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1) subsider Pasal 112 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman pidana dari jeratan pasal tersebut maksimal hukuman mati.***

Halaman:

Editor: Fajar Maritim

Sumber: PMJNews


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

x