Terungkap Airlangga Hartarto Pernah Positif COVID-19

- 18 Januari 2021, 21:05 WIB
Menteri Koordinator bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mendonorkan darahnya di Jakarta, Senin 18 Januari 2021, untuk dapat diproses menjadi plasma darah konvalesen Covid-19 yang dapat digunakan sebagai pengobatan bagi pasien Covid-19.
Menteri Koordinator bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mendonorkan darahnya di Jakarta, Senin 18 Januari 2021, untuk dapat diproses menjadi plasma darah konvalesen Covid-19 yang dapat digunakan sebagai pengobatan bagi pasien Covid-19. /Humas Golkar

PURWAKARTA NEWS - Airlangga Hartarto pernah positif COVID-19. Hal ini diketahui usai Menteri Koordinator bidang Perekonomian itu mendonorkan darahnya untuk diproses menjadi plasma darah konvalesen COVID-19.

Untuk kemudian plasma darah tersebut didonorkan kepada pasien COVID-19 dengan gejala berat dan kritis.

Diketahui, plasma konvalesen merupakan plasma darah yang diambil dari mantan penderita COVID-19, karena mengandung antibodi SARS-Cov-2 yang mana berguna sebagai pengobatan bagi pasien COVID-19.

Baca Juga: COVID-19 di Indonesia Diprediksi Tembus Sejuta Kasus di Akhir Januari 2021

Dilansir Purwakarta News dari Antara, Donor darah tersebut dilakukan Airlangga dengan disaksikan Ketua Umum Palang Merah Indonesia (PMI) Jusuf Kalla, sesaat sebelum peluncuran Gerakan Nasional Donor Plasma Konvalesen COVID-19, Senin 18 Januari 2021.

Menurut JK kerelaan Airlangga dalam mendonorkan plasma darahnya tersebut merupakan bentuk syukur karena telah sembuh dari infeksi COVID-19.

"Ini merupakan rasa syukur, Pak Airlangga di sini hadir untuk menyumbangkan plasmanya sebagai tanda syukur bahwa dia telah sembuh; dan sebagai tanda syukur telah sembuh, itu maka dia menyumbangkan plasmanya kepada yang belum sembuh," kata JK.

Baca Juga: Pastikan Dapat BLT Ibu Rumah Tangga Rp200 ribu, Kunjungi dtks.kemensos.go.id

Menteri Koordinator bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (PMK) Muhadjir Effendy dalam sambutannya mengatakan Gerakan Nasional Donor Plasma Konvalesen merupakan tindak lanjut dari arahan Presiden Joko Widodo.

Halaman:

Editor: Muhammad Mustopa

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

x