BPOM Resmi Izinkan Penggunaan Vaksin COVID-19 Sinovac

- 11 Januari 2021, 18:23 WIB
Kepala BPOM Penny K Lukito.
Kepala BPOM Penny K Lukito. /TwItter.com/@penny_lukito/Twitter.com/@penny_lukito

PURWAKARTA NEWS - Badan Pengawas Obat dan Makanan atau BPOM resmi mengizinkan CoronaVac untuk penggunaan darurat atau EUA. CoronaVac merupakan vaksin COVID-19 yang diproduksi oleh Sinovac.

"Vaksin CoronaVac memenuhi persyaratan mendapatkan EUA," kata Kepala BPOM Penny K Lukito sebagaimana dilansir Purwakarta News dari Antara, Senin 11 Januari 2021.

Pemberian otorisasi darurat tersebut dilakukan BPOM dengan mempertimbangkan hasil uji klinik di Indonesia, Brazil dan Turki. Dimana hasilnya menunjukkan antivirus SARS-CoV-2 itu memiliki keamanan dan kemanjuran (efikasi) menangkal COVID-19.

Baca Juga: Brimob Aceh Kembali Patroli dan Sosialisasi Prokes di Kota Lhokseumawe bersama Tim Gabungan

Pertimbangan BPOM lainnya adalah vaksin Sinovac tersebut memenuhi standar Badan Kesehatan Dunia (WHO) untuk bisa mendapatkan izin EUA dengan tingkat efikasi minimal 50 persen.

Penny K Lukito mengungkapkan berdasarkan dari uji klinik di Bandung yang dilakukan Biofarma dan Sinovac, efikasi CoronaVac itu mencapai 65,3 persen. Selanjutnya, uji klinis di Turki efikasi Sinovac mencapai 91 persen dan Brazil 78 persen.

Baca Juga: BLT Rp200 Ribu per Bulan Disalurkan untuk Ibu Rumah Tangga

Kemudian pemberian EUA oleh BPOM itu juga mempertimbangkan hasil rapat bersama lintas sektor seperti Komite Nasional Penilai Obat, ITAGI, ahli epidemi dan unsur terkait lainnya.

BPOM dan pemangku kepentingan terkait terus mengawasi proses vaksinasi terutama efek samping dari vaksin Sinovac tersebut.

Halaman:

Editor: Muhammad Mustopa

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

x