"Gerakan ini merupakan tindak lanjut dari arahan Presiden, yaitu perlunya mendorong dan memfasilitasi para penyintas atau mereka yang pernah terinfeksi COVID-19, agar dengan sukarela mendonorkan plasma darahnya untuk kepentingan pengobatan bagi penderita COVID-19," kata Muhadjir.
Baca Juga: Cek di dtks.kemensos.go.id, KPM Graduasi Bisa Cairkan BLT Modal Usaha Rp3,5 Juta
Sebagai informasi terapi plasma konvalesen salah satu metode terapi tambahan yang dapat mengobati pasien COVID-19 dengan gejala berat dan kritis.
Terapi tersebut merupakan konsep imunisasi pasif melalui donor plasma darah yang mengandung antibodi SARS-Cov-2 kepada penderita COVID-19 dengan gejala berat dan kritis.***