Simak Cara Daftar dan Syarat Penerima BLT UMKM Tahun 2021, Dapat Bantuan Rp2,4 Juta

- 16 Januari 2021, 02:05 WIB
Ilustrasi BLT UMKM atau BPUM
Ilustrasi BLT UMKM atau BPUM /Pixabay/Mohamad Trilaksono

Baca Juga: Sudah Bisa Dipesan, Berikut Harga Samsung Galaxy S21, Galaxy S21+ dan Galaxy S21 Ultra

Sedangkan untuk offline, bisa langsung ke dinas atau lembaga pengusul yang telah ditetapkan pemerintah, antara lain:

- Dinas yang yang membidangi Koperasi dan UKM

- Koperasi yang telah disahkan sebagai Badan Hukum

- Kementerian/Lembaga

- Perbankan dan perusahaan pembayaran yang terdaftar di OJK.

Adapun syarat penting yang harus dipenuhi pelaku usaha untuk mendapatkan BPUM atau BLT UMKM ini, yaitu:

1. Pelaku usaha merupakan Warga Negara Indonesia (WNI)

2. Mempunyai Nomor Induk Kependudukan (NIK)

3. Memiliki usaha mikro

Halaman:

Editor: Aga Gustiana

Sumber: Kemenkop UKM


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

x