Simak Cara Daftar dan Syarat Penerima BLT UMKM Tahun 2021, Dapat Bantuan Rp2,4 Juta

- 16 Januari 2021, 02:05 WIB
Ilustrasi BLT UMKM atau BPUM
Ilustrasi BLT UMKM atau BPUM /Pixabay/Mohamad Trilaksono

PURWAKARTA NEWS - Dikabarkan bantuan langsung tunai (BLT) UMKM akan diperpanjang di tahun 2021 ini. Simak berikut cara daftar dan syarat penerima BLT UMKM tahun 2021.

Seperti diketahui, pemerintah melalui Kemenkop UKM menyalurkan bantuan Banpres Produktif Usaha Mikro (BPUM) untuk membantu pelaku usaha mengembangkan usahanya di masa pandemi Covid-19.

Bantuan langsung tunai atau BLT UMKM ini sebesar Rp2,4 juta per pelaku usaha.

Baca Juga: Siapkan NIK KTP, Login di eform.bri.co.id/bpum untuk Cek Daftar Penerima BLT UMKM Rp2,4 Juta

Baca Juga: Pahami Persyaratan Kartu Prakerja Bila Ingin Lolos di 2021

Pendaftaran BLT UMKM sudah memasuki tahap 2 yang ditutup pada akhir November 2020 kemarin, dan di Januari 2021 ini melanjutkan tinggal pengumuman pelaku usaha lolos atau tidaknya sebagai penerima BPUM atau BLT UMKM.

Pelaku usaha yang belum sempat mengajukan bantuan ini bisa dilakukan pengajuan kembali di tahun 2021 ini.

Pengajuan pendaftaran calon penerima BPUM ini bisa melalui dua cara, yakni melalui online dan offline.

Adapun untuk online, disediakan formulir pendaftaran online yang dibuat oleh Diskop UKM di masing-masing daerah.

Halaman:

Editor: Aga Gustiana

Sumber: Kemenkop UKM


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x