PURWAKARTA NEWS - Dikabarkan bantuan langsung tunai (BLT) UMKM akan diperpanjang di tahun 2021 ini. Simak berikut cara daftar dan syarat penerima BLT UMKM tahun 2021.
Seperti diketahui, pemerintah melalui Kemenkop UKM menyalurkan bantuan Banpres Produktif Usaha Mikro (BPUM) untuk membantu pelaku usaha mengembangkan usahanya di masa pandemi Covid-19.
Bantuan langsung tunai atau BLT UMKM ini sebesar Rp2,4 juta per pelaku usaha.
Baca Juga: Siapkan NIK KTP, Login di eform.bri.co.id/bpum untuk Cek Daftar Penerima BLT UMKM Rp2,4 Juta
Baca Juga: Pahami Persyaratan Kartu Prakerja Bila Ingin Lolos di 2021
Pendaftaran BLT UMKM sudah memasuki tahap 2 yang ditutup pada akhir November 2020 kemarin, dan di Januari 2021 ini melanjutkan tinggal pengumuman pelaku usaha lolos atau tidaknya sebagai penerima BPUM atau BLT UMKM.
Pelaku usaha yang belum sempat mengajukan bantuan ini bisa dilakukan pengajuan kembali di tahun 2021 ini.
Pengajuan pendaftaran calon penerima BPUM ini bisa melalui dua cara, yakni melalui online dan offline.
Adapun untuk online, disediakan formulir pendaftaran online yang dibuat oleh Diskop UKM di masing-masing daerah.