Hati-hati! 5 Masalah Ini Bisa Gagalkan Pencairan BLT Subsidi Gaji, Cek Namamu di kemnaker.go.id

- 14 Januari 2021, 07:11 WIB
Syarat Penerimaan BLT subsidi gaji atau BSU
Syarat Penerimaan BLT subsidi gaji atau BSU /Pixabay/Mohamad Trilaksono

PURWAKARTA NEWS - Kemnaker memastikan jika penerima bantuan BLT subsidi gaji atau bantuan subsidi upah (BSU) memiliki 5 masalah ini maka penyaluran bisa gagal atau pencairan ditunda hingga masalah tersebut terselesaikan.

Sebanyak 5 masalah atau kendala yang bisa gagalkan pencairan atau penyaluran bantuan BLT subsidi gaji, yaitu, rekening tidak sesuai NIK, rekening yang sudah tidak aktif, rekening pasif, rekening yang tidak terdaftar dan rekening telah dibekukan oleh bank,

Sebagaimana diketahui, bantuan BLT subsidi gaji atau BSU ini ditransfer langsung ke rekening karyawan.

Baca Juga: Syarat Penting untuk Dapat BLT UMKM Rp2,4 Juta Tahun 2021, Cek NIK KTP di eform.bri.co.id/bpum

Baca Juga: Jangan Lupa untuk Klaim Token Listrik Gratis Januari 2021, Bisa Lewat pln.co.id atau Via WhatsApp

Sesuai Permenaker No. 14 tahun 2020, karyawan yang berhak menerima bantuan ini jika memenuhi syarat sebagai berikut:

1. Warga Negara Indonesia yang dibuktikan dengan Nomor Induk Kependudukan

2. Terdaftar sebagai peserta jaminan sosial tenaga kerja yang masih aktif di BPJS Ketenagakerjaan yang dibuktikan dengan nomor kartu kepesertaan

3. Peserta yang membayar iuran dengan besaran iuran yang dihitung berdasarkan upah di bawah Rp 5.000.000 sesuai upah yang dilaporkan kepada BPJS Ketenagakerjaan

4. Pekerja/Buruh penerima upah

5. Memiliki rekening bank yang aktif

Baca Juga: Cek di pip.kemdikbud.go.id, Cairkan Bantuan Anak Sekolah PIP Rp1 Juta

6. Tidak termasuk dalam peserta penerima manfaat program Kartu Prakerja

7. Peserta yang terdaftar sebagai peserta aktif di BPJS Ketenagakerjaan sampai dengan bulan Juni 2020

8. Bukan karyawan BUMN dan PNS

Penerima BSU BLT subsidi gaji BPJS tahap 2 bisa cek penerima melalui cara berikut ini:

1. Login kemnaker.go.id melalui PC atau HP.

2. Klik ‘daftar sekarang’ yang ada di pojok kanan atas website

3. Lengkapi pendaftaran akun. Pendaftaran akun terdiri dari mengisi biodata dan akun e-mail. Pada biodata, isi nomor induk keluarga (NIK) dan nama bapak atau ibu kandung. Pastikan NIK aktif. Selain itu, terdapat pada akun isi alamat e-mail, nomor telepon, dan password.

Baca Juga: Cek di eform.bri.co.id, Cairkan BLT UMKM Rp2,4 Juta Tahun 2021

4. Selanjutnya klik ‘daftar sekarang’ di bagian bawah

5. Kode OTP akan dikirim lewat SMS ke nomor telepon genggam yang didaftarkan

6. Aktifkan akun menggunakan kode yang terkirim di pesan singkat SMS

7. Setelah itu buka kembali pada laman kemnaker.go.id dan login

8. Lengkapi profil meliputi foto profil, biodata diri, status pernikahan, dan domisili lokasi.

9. Setelah berhasil, kunjungi profil dan gulir layar ke bawah lalu ada pemberitahuan seperti ini: “Selamat Kamu Mendapatkan Bantuan Subsidi Upah”.***

Editor: Aga Gustiana

Sumber: kemnaker.go.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini