Hati-hati! 5 Masalah Ini Bisa Gagalkan Pencairan BLT Subsidi Gaji, Cek Namamu di kemnaker.go.id

- 14 Januari 2021, 07:11 WIB
Syarat Penerimaan BLT subsidi gaji atau BSU
Syarat Penerimaan BLT subsidi gaji atau BSU /Pixabay/Mohamad Trilaksono

PURWAKARTA NEWS - Kemnaker memastikan jika penerima bantuan BLT subsidi gaji atau bantuan subsidi upah (BSU) memiliki 5 masalah ini maka penyaluran bisa gagal atau pencairan ditunda hingga masalah tersebut terselesaikan.

Sebanyak 5 masalah atau kendala yang bisa gagalkan pencairan atau penyaluran bantuan BLT subsidi gaji, yaitu, rekening tidak sesuai NIK, rekening yang sudah tidak aktif, rekening pasif, rekening yang tidak terdaftar dan rekening telah dibekukan oleh bank,

Sebagaimana diketahui, bantuan BLT subsidi gaji atau BSU ini ditransfer langsung ke rekening karyawan.

Baca Juga: Syarat Penting untuk Dapat BLT UMKM Rp2,4 Juta Tahun 2021, Cek NIK KTP di eform.bri.co.id/bpum

Baca Juga: Jangan Lupa untuk Klaim Token Listrik Gratis Januari 2021, Bisa Lewat pln.co.id atau Via WhatsApp

Sesuai Permenaker No. 14 tahun 2020, karyawan yang berhak menerima bantuan ini jika memenuhi syarat sebagai berikut:

1. Warga Negara Indonesia yang dibuktikan dengan Nomor Induk Kependudukan

2. Terdaftar sebagai peserta jaminan sosial tenaga kerja yang masih aktif di BPJS Ketenagakerjaan yang dibuktikan dengan nomor kartu kepesertaan

3. Peserta yang membayar iuran dengan besaran iuran yang dihitung berdasarkan upah di bawah Rp 5.000.000 sesuai upah yang dilaporkan kepada BPJS Ketenagakerjaan

Halaman:

Editor: Aga Gustiana

Sumber: kemnaker.go.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x