PURWAKARTA NEWS - Pemerintah melalui Kemenkop UKM telah menyalurkan bantuan langsung tunai (BLT) atau Banpres Produktif Usaha Mikro (BPUM) untuk pelaku Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (UMKM). Besaran bantuan BLT UMKM adalah Rp2,4 juta per pelaku usaha.
Dikabarkan, pemerintah akan melanjutkan BLT UMKM di tahun 2021 ini. Pelaku usaha yang belum mendapatkan BLT UMKM di tahun 2020, bisa mendaftarkan diri sebagai penerima di tahun ini.
Namun, sebelum pendaftaran BLT UMKM tahun 2021 dibuka, simak dulu syarat penting yang harus dipenuhi pelaku usaha agar dapat bantuan BLT UMKM Rp2,4 juta.
Baca Juga: Login di dtks.kemensos.go.id untuk Cek Nama Penerima Bansos PKH, Berikut Cara Daftar Peserta DTKS
Baca Juga: Saksikan Siaran Langsung Presiden Jokowi Jalani Vaksinasi Covid-19 Perdana, Berikut Link Streaming
Salah satu syarat penting itu yakni pelaku usaha tidak sedang menerima kredit atau pembiayaan dari perbankan dan KUR.
Selain itu, berikut syarat-syarat yang harus dipenuhi pelaku usaha agar dapat bantuan BPUM atau BLT UMKM, yaitu:
- Pelaku usaha merupaka Warga Negara Indonesia (WNI)
- Mempunyai KTP atau Nomor Induk Kependudukan (NIK)