Maklumat Kapolri Diyakini Tidak Sasar Karya Jurnalistik

- 2 Januari 2021, 22:20 WIB
Kadiv Humas Polri, Irjen Pol Argo Yuwono dalam konfrensi persnya terkait Maklumat Kapolri.
Kadiv Humas Polri, Irjen Pol Argo Yuwono dalam konfrensi persnya terkait Maklumat Kapolri. /Foto/Humas Polri

PURWAKARTA NEWS - Maklumat Kapolri nomor 1/I/2021 tentang kepatuhan larangan penggunaan simbol Front Pembela Islam (FPI) diyakini tidak akan menyasar karya jurnalistik.

Pasalnya Wartawan adalah mitra kerja Polri sehingga maklumat tidak akan pernah menyasar karya jurnalistik.

Hal ini diungkapkan Direktur Eksekutif Lembaga Kajian Strategis Kepolisian Indonesia (Lemkapi) Dr Edi Hasibuan.

Menurut Edi Hasibuan yang menjadi sasaran Polri adalah narasi-narasi di media sosial yang isinya membuat provokasi, menghasut, dan hoaks.

Baca Juga: Waspadai Kehadiran Massa di Sidang Prapradilan Rizieq, PN Jaksel Minta Pengamanan Polisi

"Soal Maklumat Kapolri ini banyak dikritisi pekerja jurnalistik, namun saya meyakini semua karya jurnalistik tidak masuk dalam sasaran maklumat Kapolri," kata Edi sebagaimana dilansir Purwakarta News dari Antara, Sabtu 2 Januari 2021.

Mantan anggota Kompolnas ini mengatakan selama ini provokasi hasutan dan hoaks sangat meresahkan masyarakat sehingga berpotensi mengganggu kamtibmas.

Maklumat itu dikeluarkan untuk memberikan perlindungan dan menjamin keamanan bagi negara dan masyarakat.

Maklumat tersebut diterbitkan untuk memperkuat surat keputusan bersama (SKB) menteri tentang larangan penggunaan simbol FPI.

Halaman:

Editor: Muhammad Mustopa

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

x