Himpunan Mahasiswa Islam Dukung Pemerintah Bubarkan FPI dan Lain-lain

- 2 Januari 2021, 14:51 WIB
Ilustrasi PB HMI
Ilustrasi PB HMI /Tangkap Layar Facebook @PB.HimpunanMahasiswaIslam

Baca Juga: Mahasiswa Dukung FPI Dibubarkan, BEM Nusantara: FPI Itu Radikal Bertentangan sama Ideologi Negara

Sebelumnya pada Rabu 30 Desember 2020 Menteri Koordinator Politik Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD mengumumkan kepada publik terkait keputusan pemerintah melalui SKB Enam Menteri dan Lembaga.

Keputusan tersebut berisi tentang pelarangan semua kegiatan dan atribut Front Pembela Islam atau FPI.

Pelarangan FPI tersebut sudah berdasarkan peraturan perundang-undangan dan sesuai putusan MK tertanggal 23 Desember 2014.

Mahfud menyebutkan FPI disebut tidak lagi mempunyai 'legal standing' baik sebagai ormas maupun sebagai organisasi biasa sejak 2019.

FPI dinilai sering melanggar ketertiban dan keamanan, dan bertentangan dengan hukum.

Pelanggaran tresebut di antaranya tindak kekerasan, "sweeping" secara sepihak, provokasi, dan lain-lain.

"Kalau ada sebuah organisasi mengatasnamakan FPI, dianggap tidak ada dan harus ditolak, terhitung hari ini," ujar Mahfud.

Selain itu pemerintah mencatat FPI banyak melanggar hukum, yakni 35 anggota/pengurus FPI terlibat terorisme, 206 anggota/FPI terlibat tindak pidana umum lainnya.***

Halaman:

Editor: Muhammad Mustopa


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini