Semua Aktivitas FPI Dilarang Termasuk Konferensi Pers di Petamburan

- 30 Desember 2020, 23:58 WIB
Proses pembubaran dan penurunan atribut FPI.
Proses pembubaran dan penurunan atribut FPI. /Foto/Antara

PURWAKARTA NEWS - Sesuai dengan keputusan pemerintah, polisi melarang semua bentuk kegiatan Front Pembela Islam atau FPI termasuk menggelar Konferensi Pers di Petamburan.

Hal ini sebagaimana ditegaskan Kapolres Metro Jakarta Pusat Kombes Polisi Heru Novianto.

"Tidak boleh. Karena mereka sudah tidak ada kewenangan lagi dan tidak ada legalnya lagi. Artinya tidak diizinkan beraktivitas," kata Heru sebagaimana dilansir Purwakarta News dari Antara, Rabu 30 Desember 2020.

Baca Juga: Soal FPI Dilarang, Komnas HAM Masih Bungkam

Sebelumnya FPI berencana menggelar konferensi pers untuk menanggapi keputusan pemerintah melarang FPI.

Namun tidak lama dari terbitnya SKB enam pejabat setingkat menteri yang melarang kegiatan FPI, petugas gabungan TNI-Polri bergegas ke markas FPI di petamburan.

Petugas datang ke Petamburan untuk memastikan tidak ada kegiatan FPI dan meminta semua atribut FPI dicopot.

"Kami meyakinkan bahwa markas ini tidak ada aktivitas dan tidak ada kegiatan lagi. Kami, saya dan Dandim akan selalu mengawasi. Bahwa Surat Keputusan Bersama (SKB) yang ditandatangani akan kita tegakan," ujar Heru.

Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD menyatakan pemerintah menghentikan kegiatan dan aktivitas Front Pembela Islam (FPI) dalam bentuk apapun.

Baca Juga: Polisi Angkut Tujuh Orang dari Bekas Markas FPI Pusat di Petamburan

"Pemerintah melarang aktivitas FPI dan akan menghentikan setiap kegiatan yang dilakukan karena FPI tak lagi mempunyai legal standing baik sebagai ormas maupun sebagai organisasi biasa," ujar Mahfud MD.

Keputusan pelarangan FPI itu tertuang dalam SKB nomor 220-4780 yang ditanda tangani oleh enam pejabat tertinggi di kementerian lembaga.

Keenam pejabat tersebut adalah Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian, Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly, Menteri Komunikasi dan Informatika Jhonny G Plate, Jaksa Agung Burhanuddin, Kepala Kepolisian Indonesia Jenderal Pol Idham Azis dan Kepala BNPT Komisaris Jenderal Polisi Boy Rafly Amar.

Pemerintah menyatakan FPI sejak 20 Juni 2019 secara de jure telah bubar sebagai ormas, tetapi sebagai organisasi tetap melakukan aktivitas yang melanggar ketertiban umum seperti melakukan provokasi dan sweeping di jalanan.***

Editor: Muhammad Mustopa

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah