Soal FPI Dilarang, Komnas HAM Masih Bungkam

- 30 Desember 2020, 23:49 WIB
Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam), Mahfud MD, saat menggelar konferensi pers terkait pengumuman pelarangan kegiatan FPI.
Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam), Mahfud MD, saat menggelar konferensi pers terkait pengumuman pelarangan kegiatan FPI. /Twitter/@PolhukamRI/

PURWAKARTA NEWS - Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) masih bungkam terkait dengan keputusan pemerintah melarang semua aktivitas dan atribut Front Pembela Islam atau FPI di seluruh Indonesia, Rabu 12 Desember 2020.

Keputusan pelarangan FPI tersebut tertuang dalam SKB enam pejabat setingkat menteri.

Komnas HAM mengaku belum menerima dan mempelajari isi dari keputusan tersebut. Padahal keputusan tersebut sudah diumumkan Menko Polhukam Mahfud MD.

Baca Juga: Polisi Angkut Tujuh Orang dari Bekas Markas FPI Pusat di Petamburan

"Komnas HAM perlu membaca dulu, mempelajari dulu hal ini dan tentu saja juga harus cermat. Apalagi saat ini kami sedang melakukan penyelidikan yang ada kaitan dengan peristiwa FPI," ujar Ketua Komnas HAM Ahmad Taufan Damanik dalam konferensi pers daring sebagaiman dilansir Purwakarta News dari Antara.

Mengapa perlu mempelajari dulu, sebab Komnas HAM berhati-hati sebelum membuat pernyataan.

Apalagi saat ini Komnas HAM masih bekerja menyelidiki kasus dugaan bentrokan yang yang melibatkan FPI di Tol Cikampek.

Baca Juga: FPI Dilarang, Partai Amanat Nasional Hormati Keputusan Pemerintah

Meski demikian Komnas HAM menjanjikan akan segera memberikan tanggapan mengenai keputusan pemerintah tersebut segera setelah mempelajarinya.

Sebelumnya diberitakan Enam menteri dan lembaga menandatangani SKB larangan kegiatan penggunaan simbol dan atribut serta penghentian kegiatan FPI.

Keenam pejabat tersebut adalah Mendagri Tito Karnavian, Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Yasonna H Laoly, Menteri Komunikasi dan Informatika Johnny G Plate, Jaksa Agung ST Burhanuddin, Kapolri Jenderal Polisi Idham Azis, dan Kepala Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT) Komjen Pol Boy Rafli Amar.

Baca Juga: Simpatisan Bakal Berurusan dengan Polisi Kalau Nekat Bikin Acara dan Pakai Atribut FPI

Keputusan bersama itu kemudian diumumkan oleh Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan Mahfud MD.

Berdasarkan Surat Keputusan Bersama (SKB) tersebut, FPI dinilai banyak melakukan aktivitas yang melanggar ketertiban dan keamanan umum dan bertentangan dengan hukum seperti tindak kekerasan, sweeping secara sepihak, provokasi dan lainnya.

Atas dasar itu pemerintah membuat keputusan penghentian aktivitas FPI tersebut dan akan menghentikan setiap kegiatan FPI, berdasarkan putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 82/PUU-XI/2013 tertanggal 23 Desember tahun 2014.***

Editor: Muhammad Mustopa

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

x