Polisi Angkut Tujuh Orang dari Bekas Markas FPI Pusat di Petamburan

- 30 Desember 2020, 23:12 WIB
Sejumlah orang diamankan di sekitar jalan Petamburan, Jakarta Pusat saat polisi mendatangi markas FPI.
Sejumlah orang diamankan di sekitar jalan Petamburan, Jakarta Pusat saat polisi mendatangi markas FPI. /Pikiran-Rakyat.com/Amir Faisol

PURWAKARTA NEWS - Pemerintah melalui SKB Enam Menteri sudah melarang semua kegiatan dan atribut Front Pembela Islam, Rabu 30 Desember 2020.

Sesaat setelah itu aparat kepolisian dari Polres Metro Jakarta Pusat mendatangi bekas markas FPI pusat di Petamburan.

Di lokasi tersebut polisi memastikan tidak ada lagi kegiatan FPI dan menurunkan atribut FPI.

Selain menurunkan atribut FPI, polisi mendapati tujuh orang di bekas markas FPI Pusat tersebut.

Baca Juga: FPI Dilarang, Partai Amanat Nasional Hormati Keputusan Pemerintah

Tujuh orang tersebut dibawa polisi usai ditanya identitasnya.

"Ya pemuda yang kita amankan tadi kita tanya identitasnya apakah orang Petamburan atau bukan," kata Kapolres Metro Jakarta Pusat Kombes Pol. Heru Novianto sebagaimana dilansir Purwakarta News dari Antara, Rabu 30 Desember 2020.

Tujuh pemuda tersebut tidak ditangkap atau pun ditahan. Kapolres memastikan polisi membawa mereka hanya untuk mendata saja.

"Kita baru menanyakan saja, hanya kita amankan terus kita tanyakan saja, tidak ada istilahnya penangkapan dan ditahan tidak ada," ujar Heru.

Baca Juga: Simpatisan Bakal Berurusan dengan Polisi Kalau Nekat Bikin Acara dan Pakai Atribut FPI

Sebelumnya diberitakan, Kapolres Metro Jakarta Pusat Kombes Pol. Heru Novianto dan Dandim 0501/JP BS Kolonel Inf Luqman Arief mendatangi markat pusat FPI setelah pemerintah secara resmi melarang organisasi masyarakat itu di Indonesia.

Kapolres dan Dandim menyambangi menyambangi Jalan Petamburan 3 untuk mengimbau masyarakat mencopot atribut Front Pembela Islam (FPI).

"Baik banner, pamflet dan atribut-atribut yang ada sudah kita lepas semua. Begitu juga dengan kegiatan dan aktivitas yang lainnya. Artinya FPI sudah dibubarkan dan tidak ada aktivitas," kata Kombes Pol. Heru Novianto.

Baca Juga: Aparat Gabungan Bersenjata Geruduk Bekas Markas FPI Pusat, Semua Atribut Dicopot

Kapolres mengaku sudah memeriksa bekas kantor pusat FPI guna memastikan tidak ada kegiatan disana.

"Kami meyakinkan bahwa markas ini tidak ada aktivitas dan tidak ada kegiatan lagi. Kami, saya dan Dandim akan selalu mengawasi. Bahwa Surat Keputusan Bersama (SKB) yang ditandatangani akan dilakukan dan kita tegakan," tegas Heru.

Terkait dengan pencopotan atribut, petugas gabungan dari Kepolisian dan TNI memberikan imbauan. Soal pencopotan dilakukan warga setempat.

Baca Juga: Anggota DPR PDIP Ini Dukung Pelarangan Aktivitas dan Simbol FPI di Seluruh Indonesia

"Iya itu tadi warga sendiri (yang melepas atribut FPI), jadi memang kita imbauannya mereka sendiri yang lepas. Apabila mereka melepas kita biarkan saja," ujar Heru.

Bila tidak melakukan pelepasan atribut sendiri, maka petugas melakukan tindakan.

"tapi kalau mereka tidak melakukan pelepasan sendiri ya kami yang melakukan tindakan," ujarnya.***

Editor: Muhammad Mustopa

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini