BST Bansos Rp300 Ribu Cair Lagi Bulan Ini, Cek Daftar Penerima di dtks.kemensos.go.id

- 22 Desember 2020, 02:09 WIB
Persyaratan Menerima BST
Persyaratan Menerima BST /Pexels/ Ekoanug

PURWAKARTA NEWS - Pemerintah melalui Kemensos kembali menyalurkan bantuan sosial tunai (BST) bansos di bulan Desember 2020 ini. Cek penerima lewat dtks.kemensos.go.id.

Masyarakat yang tercantum dtks.kemensos.go.id maka berhak menerima bantuan BST bansos sebesar Rp300 ribu.

Untuk cek penerimanya cukup mudah, hanya menggunakan NIK KTP, cek online daftar nama penerima BST bansos Rp300 ribu per keluarga penerima manfaat (KPM).

Baca Juga: Siapkan KTP, Cek Penerima BST Bansos di dtks.kemensos.go.id, Dapat Bantuan Rp300 Ribu per KPM

Baca Juga: Kumpulan Ucapan Selamat Hari Ibu yang Menyentuh Hati, Cocok Dijadikan Status WA atau Instagram

Bantuan yang dicairkan setiap bulan sejak pandemi covid-19 ini akan cair lagi pada bulan Desember 2020 ini.

Penerima bantuan BST bansos Rp300 ribu per bulan ini adalah mereka yang terdaftar di program keluarga harapan (PKH).

Setelah pencairan bulan ini, bantuan dari pemerintah melalui Kemensos ini akan kembali disalurkan pada Januari-Juni 2021. Bansos ini ditujukan untuk membantu masyarakat terdampak pandemi Covid-19.

Sebelumnya, bantuan ini diberikan lebih besar yaitu Rp600 ribu per KK pada April-Juni 2020.

Baca Juga: Ucapan Selamat Hari Ibu dari Fadli Zon: Berbahagialah yang Masih Ada Ibu dan Terus Menjaganya

"Presiden Joko Widodo sudah menyetujui soal perpanjangan BST. Namun, untuk sementara dana BST-nya lebih kecil, yakni Rp200.000 per KPM," ujar Juliari P Batubara seperti dilansir dari Antara.

Namun, tidak menutup kemungkinan besarnya bantuan akan kembali menjadi Rp300 ribu per bulan.

"Mudah-mudahan nanti jumlah dana per KPM di 2021 bisa sama dengan 2020, yakni Rp300 ribu," ujar Mensos.

Berikut ini cara cek online daftar penerima bantuan Rp300 ribu per KK PKH di dtks.kemensos.go.id:

Baca Juga: Tahukah Kamu Hari Ibu 22 Desember Terlahir dari Protes Warga Karena Hari Kartini, Begini Sejarahnya

1. Buka link https://dtks.kemensos.go.id/.

2. Pilih ID, kamu bisa memilih salah satu identitas yang akan dicek (NIK, ID DTKS atau nomor PBI JK/KIS). Agar mudah, pilih NIK.

3. Masukkan Nomor Induk Kependudukan (NIK).

4. Masukkan nama sesuai Kartu Tanda Penduduk (KTP).

5. Ketik ulang kode Captcha yang sesuai dengan tampilan.

6. Klik kata 'cari' lalu akan muncul data apakah kamu penerima bantuan sosial bansos BST.

Adapun syarat penerima yang dapat bantuan ini adalah sebagai berikut:

1. Calon penerima adalah masyarakat yang masuk dalam pendataan RT/RW dan berada di Desa.

2. Calon penerima adalah mereka yang kehilangan mata pencarian di tengah pandemi corona.

Baca Juga: Pertarungan Singkat Begal Bersenjata Tajam dengan Korban di Bekasi, Korban Tewas Begal Kabur

3. Calon penerima tidak terdaftar sebagai penerima bantuan sosial (bansos) lain dari pemerintah pusat. Ini berarti calon penerima BLT dari Dana Desa tidak menerima Program Keluarga Harapan (PKH), Kartu Sembako, Paket Sembako, Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) hingga Kartu Prakerja.

4. Jika calon penerima tidak mendapatkan bansos dari program lain, tetapi belum terdaftar oleh RT/RW, maka bisa langsung menginformasikannya ke aparat desa.

5. Jika calon penerima memenuhi syarat, tetapi tidak memiliki Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan Kartu Penduduk (KTP), tetap bisa mendapat bantuan tanpa harus membuat KTP lebih dulu. Tapi, penerima harus berdomisili di desa tersebut dan menulis alamat lengkapnya.

6. Jika penerima sudah terdaftar dan valid maka BLT akan diberikan melalui tunai dan non tunai. Non tunai diberikan melalui transfer ke rekening bank penerima dan tunai boleh menghubungi aparat desa, bank milik negara atau diambil langsung di kantor pos terdekat.

***

Editor: Aga Gustiana

Sumber: kemensos


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini