Cara Pencairan BLT UMKM Rp2,4 Juta, Cek Penerima BPUM di eform.bri.co.id

- 16 Desember 2020, 14:57 WIB
Pendaftaran BLT UMKM di DKUPP Subang.
Pendaftaran BLT UMKM di DKUPP Subang. /Yoga Aditya/Aksara Jabar

6. Melampirkan Surat Keterangan Usaha (SKU).

Baca Juga: Siap-siap! Bantuan BPUM Dilanjutkan di 2021, Cek Cara dan Syarat Agar Dapat BLT UMKM Rp2,4 Juta

Untuk diketahui, Menkop UKM Teten Masduki menegaskan, bantuan BPUM telah tersalurkan sebesar 92 persen atau 11 juta usaha mikro dari total 12 juta usaha mikro.

"Banpres produktif usaha mikro sudah 92 persen atau 11 juta lebih, dari target 12 juta usaha mikro," tegas MenkopUKM Teten Masduki usai mengunjungi KJUB Puspetasari Kecamatan Ceper, Kabupaten Klaten, Jawa Tengah, Sabtu 5 Desember 2020.

Menurut Teten, penyaluran BPUM atau BLT UMKM seharusnya bisa dipercepat. Namun, masih menunggu beberapa daerah di wilayah Indonesia Timur, yang kuotanya belum terpenuhi. Alasan pemerataan kata Teten, menjadi pertimbangan.

"Sebenernya bisa dipercepat, namun masih menunggu di beberapa daerah di wilayah Timur yang kuotanya belum terpenuhi. Kita harus perhatikan juga aspek pemerataan," katanya.

Pihaknya memastikan, tahun 2021 BPUM atau BLT UMKM akan dilanjutkan. Hal tersebut karena Presiden Jokowi menginstruksikan sektor UMKM khususnya usaha mikro masih terpukul akibat pandemi Covid-19.***

Halaman:

Editor: Aga Gustiana


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini